Surat penagihan pajak ini bertujuan guna menekan wajib pajak atau wp untuk segera melunasi atau melakukan pembayaran guna mendapatkan pendapatan dari penyerahan pajak.Â
Dalam peraturan yang ada, penagihan pajak ini dapat diartikan sebagai serangkaian tindakan agar penanggung pajak akan melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak dan dapat menegur atau dan juga bisa memperingatkan.Â
Beberapa macam surat penagihan adalah dengan surat paksa. Surat paksa ini dapat mengusulkan dengan melakukan pencegahan dan dilakukan pelaksanaan penyitaan dan penyendaraan.Â
Surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan. Surat surat ini, dapat dikeluarkan apabila wajib pajak atau wp todal melakukan pembayaran dan surat penagihannya masih aktif.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H