Berikut adalah tata cara dalam melaksanakan penagihan pajakÂ
Seperti yang diketahui bahwa pajak merupakan kontribusi wajib bagi negara yang dihitung terhutang pada orang pribadi atau badan bersifat memaksa dan berlandaskan pada undang - undang. Ada beberapa istilah bagi pembayaran pajak, diantaranya adalahÂ
a. Wajib Pajak
b. Wakil pajakÂ
c. Penanggung Pajak
Dalam wajib pajak atau yang biasa disebut dengan WP ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Terutama dalam hutang pajak, hutang pajak yang dimaksud adalah dengan pajak yang masih harus dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dengan masa pajak tahun kepada wajib pajak dengan ketentuan yang diatur dalam perundangan pajak. Hutang pajak yang tidak terbayarkan akan ditagihkan dengan peraturan pajak sesuai dengan PMK189/PMK03/2020 pasal 04.
Sesuai dengan aturan pajak ini dengan pasal 4, maka ada dua yang mengatur hingga timbul nya utang pajak ketika ada pengakuan adanya suatu hutang pajak, diantaranya adalah aturan dalam ajaran materil dan aturan dalam ajaran formil. Aturan dalam ajaran metril menjelaskan bahwa hutang dalam pajak timbul akibat berlaku nya suatu undang - undang dalam perpajakan.Â
Dalam aturan ini, wajib pajak akan secara aktif dapat ditentukan apakah wajib pajak tersebut terhitung hutang pajak atau tidak dilihat dari sesuai dengan peraturan perundangan pajak yang berlaku. Dalam penetapan ajaran ini juga berlaku dengan penerapan dan aturan pada 19 self assesment system.Â
Berbeda dengan aturan dalam ajaran materil, aja juga aturan ajaran formil yang menjelaskan mengenaik hutang pajak yang muncul akibat dikeluarkannya surat oleh ketetapan pemerintah. Ditentukan nya wajib pajak atau wp tersebut kena hutang adalah dengan menghitung dan melihat surat ketetapan pajak yang dilayangkan. Petunjuk penggunaan ini sesuai dengan fungsi daripada official assesment system.Â
Jika ada penagihan dalam hutang pajak, maka tentu saja ada pembayaran dalam penagihan hutang pajak yang berlaku. Pembayaran ini berlaku guna mengakhiri hutang pada pajak yang berlaku.Â
Macam macam dalam mengakhiri hutang yang ada adalah dengan melakukan pembayaran. Jika ada yang ter deteksi tidak patuh dalam membayarkan hutan yang ada, maka akan ada oenagihan yang dilakukan oleh pajak dengan melayangkan surat pajak.Â