Mohon tunggu...
Dessy Franly
Dessy Franly Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Life is Anicca

Selanjutnya

Tutup

Film

Selain Horor, "Hereditary" (2018) Ternyata Juga Mengandung Kekerasan yang Tidak Disensor!

17 September 2022   18:45 Diperbarui: 17 September 2022   18:48 750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : Siar.com

Pecinta film horor, masih ingatkah Anda dengan film "Hereditary" (2018)?

Film ini tayang di bioskop Indonesia mulai tanggal 27 Juni 2018 yang lalu (Ramadhani, 2018).

Film horor tanpa hantu ini sukses membuat para penonton dipenuhi dengan premis dan penasaran. Tidak heran jika film ini eksis di kalangan pecinta horor.

Keistimewaan film horor ini tidak lepas dari tangan sutradara Ari Aster yang begitu piawai merangkai cerita dalam film tersebut.

Akan tetapi, dalam seluruh rangkaian cerita dan adegan yang disuguhkan, ternyata ada sejumlah adegan yang mengandung kekerasan tanpa adanya penyensoran.

Sebelum membahas adegan kekerasan tanpa penyensoran, simak dulu sinopsis film ini ya agar kamu ingat dan lebih paham tentang film ini!

Sinopsis "Hereditary" (2018)

Sinopsis film "Hereditary" berdasarkan Tirto.id (Ramadhani, 2018) adalah film ini berkisah tentang Annie yang terus mendapat teror setelah ibunya meninggal. Ia hidup dengan suami dan anak-anaknya. Anak sulungnya bernama Peter dan anak bungsunya bernama Charlie. Rumah tangga Annie diuji dengan banyaknya teror yang datang setiap harinya. Untuk itu, Annie kemudian mencoba mencari tahu misteri di keluarga tersebut. Salah satu misteri tersebut adalah "warisan" yang didatangkan oleh keluarganya di masa lalu. Sialnya, semakin ia berusaha menguak tabir, bahaya yang mengancam justru semakin besar.

Lebih lengkap mengenai ceritanya, silakan menonton film nya langsung ya!

Adegan Kekerasan dalam "Hereditary" (2018)

Seperti yang sudah disampaikan di awal, film yang tergolong sukses bagi kaum pecinta horor ini ternyata memuat setidaknya 3 adegan kekerasan.

Pertama, masih ingatkah Anda dengan adegan ketika Charlie menggunting kepala seekor burung (Pangerang, 2018) dan memasukkan kepala burung tersebut dalam saku jaketnya?

Ketika kamu membaca kalimat ini, Anda sudah bisa membayangkannya, bukan?

Adegan itu cukup tragis karena aksi tersebut dilakukan oleh Charlie yang masih anak-anak.

Kedua, masih ingat bagaimana insiden kematian Charlie? Kematian Charlie begitu mengenaskan di mana kepalanya putus dan dipenuhi oleh lalat karena tertabrak sebuah tiang (Pangerang, 2018).

Adegan kepala dipenuhi lalat juga ternyata terjadi pada Peter dalam halusinasi atau mimpi Annie.

Ketiga, masih ingatkah adegan menjelang akhir film, di mana Annie tergantung di atas langit rumah yang sedang menusuk lehernya berulang-ulang?

Adegan tersebut sangat tragis karena aksi penusukan berulang terhadap dirinya sendiri menyebabkan penonton menyaksikan adanya darah bermuncratan.

Melanggar Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019

Adegan-adegan kekerasan yang tersaji dalam film "Hereditary" (2018) merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang ada di Indonesia, yaitu Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ini lahir dengan proses yang cukup panjang, yaitu diawali dari UU Nomor 33 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 pasal 31, 37 dan 32 ayat (8) hingga Permendikbud No. 14 Tahun 2019 yang dikenal saat ini (Astuti, 2022, h. 50).

Regulasi ini mengatur mengenai pedoman dan kriteria penyensoran, penggolongan usia dan penarikan film serta iklan dari peredaran (Astuti, 2022, h. 50).

Salah satu hal yang relevan dengan film "Hereditary" (2018) adalah mengenai penyensoran yang dapat dilihat pada  Pasal 8 dan Pasal 9 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019.

Pada Pasal 8, tertulis bahwa salah satu aspek dalam film yang harus disensor adalah kekerasan (huruf a).

Apabila sebuah film memuat adegan kekerasan di dalamnya, maka harusnya adegan tersebut di sensor. Akan tetapi, sejumlah adegan-adegan kekerasan dalam film "Hereditary" (2018) justru diperlihatkan dengan jelas tanpa adanya sensor.

Saya berpandangan bahwa adegan Charlie menggunting kepala seekor burung telah melanggar Pasal 9 huruf d Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yang berbunyi "Kekerasan berlebihan terhadap hewan dalam sudut pengambilan gambar jarak dekat, baik yang dilakukan oleh manusia maupun oleh sesama hewan".

Adegan kepala manusia yang dipenuhi lalat telah melanggar Pasal 9 huruf b Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yang berbunyi "manusia atau hewan yang bagian tubuh berdarah-darah, terpotong-potong, kondisi yang mengenaskan akibat dari adegan kekerasan, dan/atau adegan lain yang sejenis" (Astuti, 2022, h. 52). 

Saya menilai adegan penusukan leher secara berulang yang dilakukan Annie terhadap dirinya sendiri telah melanggar Pasal 9 huruf a Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yang berbunyi, "adegan tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, penusukan, penyembelihan, mutilasi, pembacokan secara kasar dan ganas, dan/atau adegan lain yang sejenis".

Meskipun demikian, film ini justru tetap ditayangkan padahal adegan kekerasan itu tidak disensor. Tentu lembaga yang berwenang dalam hal ini, yaitu LFS memiliki pertimbangan sendiri mengapa film ini tetap ditayangkan dan tidak ditarik.

Asumsi saya alasannya mungkin karena par apenonton tidak merasa terganggu dan justru merasa film ini semakin tinggi nilai "Horor" nya. Bahkan film Hereditary (2018) ini dinilai sebagai salah satu film horor terbaik (Rasihan, 2022).

Namun, terlepas dari apapun, jika sebuah film ingin dipertontonkan kepada masyarakat, selayaknya film tersebut mengikuti regulasi yang ada di negara tersebut.

Daftar Pustaka:

Astuti, R. A. V. N. P. (2022). Buku ajar: Filmologi kajian film. Yogyakarta: UNY Press.

JDIH BPK RI. (n.d.). Peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2019: Pedoman dan kriteria penyensoran, penggolongan usia penonton, dan penarikan film dan iklan film dari peredaran. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/137724/permendikbud-no-14-tahun-2019

Pangerang, A. A. K. (2018, Juni 29). (Spoiler alert) 14 momen menyeramkan dalam film hereditary. Diakses pada September 17, 2022, dari https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/29/142738210/spoiler-alert-14-momen-menyeramkan-dalam-film-hereditary?page=all

Ramadhani, Y. (2018, Juni 29). Sinopsis film hereditary: Horor paling menakutkan tahun ini. Diakses pada September 17, 2022, dari https://tirto.id/sinopsis-film-hereditary-horor-paling-menakutkan-tahun-ini-cNc4

Rasihan, F. F. (2022, Juni 28). Rekomendari film horror terbaik yang bisa membuatmu bergidik ngeri. Diakses pada September 17, 2022, dari https://buku.kompas.com/read/1709/rekomendasi-film-horror-terbaik-yang-bisa-membuatmu-bergidik-ngeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun