Mohon tunggu...
Dessy Franly
Dessy Franly Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Life is Anicca

Selanjutnya

Tutup

Film

Selain Horor, "Hereditary" (2018) Ternyata Juga Mengandung Kekerasan yang Tidak Disensor!

17 September 2022   18:45 Diperbarui: 17 September 2022   18:48 750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : Siar.com

Ketika kamu membaca kalimat ini, Anda sudah bisa membayangkannya, bukan?

Adegan itu cukup tragis karena aksi tersebut dilakukan oleh Charlie yang masih anak-anak.

Kedua, masih ingat bagaimana insiden kematian Charlie? Kematian Charlie begitu mengenaskan di mana kepalanya putus dan dipenuhi oleh lalat karena tertabrak sebuah tiang (Pangerang, 2018).

Adegan kepala dipenuhi lalat juga ternyata terjadi pada Peter dalam halusinasi atau mimpi Annie.

Ketiga, masih ingatkah adegan menjelang akhir film, di mana Annie tergantung di atas langit rumah yang sedang menusuk lehernya berulang-ulang?

Adegan tersebut sangat tragis karena aksi penusukan berulang terhadap dirinya sendiri menyebabkan penonton menyaksikan adanya darah bermuncratan.

Melanggar Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019

Adegan-adegan kekerasan yang tersaji dalam film "Hereditary" (2018) merupakan pelanggaran terhadap regulasi yang ada di Indonesia, yaitu Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ini lahir dengan proses yang cukup panjang, yaitu diawali dari UU Nomor 33 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 pasal 31, 37 dan 32 ayat (8) hingga Permendikbud No. 14 Tahun 2019 yang dikenal saat ini (Astuti, 2022, h. 50).

Regulasi ini mengatur mengenai pedoman dan kriteria penyensoran, penggolongan usia dan penarikan film serta iklan dari peredaran (Astuti, 2022, h. 50).

Salah satu hal yang relevan dengan film "Hereditary" (2018) adalah mengenai penyensoran yang dapat dilihat pada  Pasal 8 dan Pasal 9 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019.

Pada Pasal 8, tertulis bahwa salah satu aspek dalam film yang harus disensor adalah kekerasan (huruf a).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun