Apabila sebuah film memuat adegan kekerasan di dalamnya, maka harusnya adegan tersebut di sensor. Akan tetapi, sejumlah adegan-adegan kekerasan dalam film "Hereditary" (2018) justru diperlihatkan dengan jelas tanpa adanya sensor.
Saya berpandangan bahwa adegan Charlie menggunting kepala seekor burung telah melanggar Pasal 9 huruf d Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yang berbunyi "Kekerasan berlebihan terhadap hewan dalam sudut pengambilan gambar jarak dekat, baik yang dilakukan oleh manusia maupun oleh sesama hewan".
Adegan kepala manusia yang dipenuhi lalat telah melanggar Pasal 9 huruf b Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yang berbunyi "manusia atau hewan yang bagian tubuh berdarah-darah, terpotong-potong, kondisi yang mengenaskan akibat dari adegan kekerasan, dan/atau adegan lain yang sejenis" (Astuti, 2022, h. 52).Â
Saya menilai adegan penusukan leher secara berulang yang dilakukan Annie terhadap dirinya sendiri telah melanggar Pasal 9 huruf a Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 yang berbunyi, "adegan tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, penusukan, penyembelihan, mutilasi, pembacokan secara kasar dan ganas, dan/atau adegan lain yang sejenis".
Meskipun demikian, film ini justru tetap ditayangkan padahal adegan kekerasan itu tidak disensor. Tentu lembaga yang berwenang dalam hal ini, yaitu LFS memiliki pertimbangan sendiri mengapa film ini tetap ditayangkan dan tidak ditarik.
Asumsi saya alasannya mungkin karena par apenonton tidak merasa terganggu dan justru merasa film ini semakin tinggi nilai "Horor" nya. Bahkan film Hereditary (2018) ini dinilai sebagai salah satu film horor terbaik (Rasihan, 2022).
Namun, terlepas dari apapun, jika sebuah film ingin dipertontonkan kepada masyarakat, selayaknya film tersebut mengikuti regulasi yang ada di negara tersebut.
Daftar Pustaka:
Astuti, R. A. V. N. P. (2022). Buku ajar: Filmologi kajian film. Yogyakarta: UNY Press.
JDIH BPK RI. (n.d.). Peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2019: Pedoman dan kriteria penyensoran, penggolongan usia penonton, dan penarikan film dan iklan film dari peredaran. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/137724/permendikbud-no-14-tahun-2019
Pangerang, A. A. K. (2018, Juni 29). (Spoiler alert) 14 momen menyeramkan dalam film hereditary. Diakses pada September 17, 2022, dari https://entertainment.kompas.com/read/2018/06/29/142738210/spoiler-alert-14-momen-menyeramkan-dalam-film-hereditary?page=all