Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi dan Tata cara Pengisian Formulir 1770, 1770S dan 1770SS - Tugas 2

12 Juli 2024   00:28 Diperbarui: 12 Juli 2024   00:35 0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
  • Setelah selesai, klik "Simpan" untuk melihat ringkasan pemotongan pajak Anda.
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".

  • Berhubungan dengan pekerjaan, masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri.
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".

  • Masukkan penghasilan neto dalam negeri, jika ada, seperti bunga deposito, sewa properti, dan sumber lainnya.
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".

https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
  • Jika Anda menjawab pertanyaan "Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri?" dan Anda menunjukkan sumber penghasilannya, klik "Langkah Berikutnya". Jika Anda menjawab "Tidak", klik "Langkah Berikutnya".
  • Masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, seperti warisan, hadiah beasiswa, dll.
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".
    https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
    https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
  • Jika ada, masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh Final, lalu klik tombol tambah (+). Isi kemudian.

    Contohnya, jika hadiah undian senilai Rp20 juta telah dipotong 25% dari PPh Final, yang berarti Rp5 juta, Anda kemudian memilih "Simpan".

https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".

  • Selanjutnya, jawab pertanyaan, "Apakah Anda memiliki harta?" sebelum memasukkan aset yang saat ini Anda miliki.

    Jika "Ya", klik tombol tambah (+) untuk memasukkan daftar harta secara berurutan. Misalnya, kode harta mengandung nama, merek, dan tahun pembelian, harga, dan keterangan.
    Anda dapat menampilkan daftar harta kembali dengan mengklik "Harta pada SPT Tahun Lalu" jika Anda sudah pernah melakukannya di e-Filing.

https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
https://klikpajak.id/blog/cara-mengisi-atau-pengisian-e-filing-efilling-spt-1770s-s-online/
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".
  • Tambahkan hutang yang masih berjalan, jika ada, seperti cicilan rumah atau kredit mobil yang belum lunas.

    Kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah pinjaman harus disertakan. Anda dapat menampilkan daftar utang kembali dengan memilih "Utang pada SPT Tahun Lalu" jika Anda sudah pernah melaporkannya di e-Filing. Klik "Simpan".

  • Isi berapa banyak tanggungan yang Anda miliki.
    Jika Anda sudah pernah melaporkan daftar tanggungan di e-Filing sebelumnya, Anda hanya perlu menampilkannya kembali dengan klik "Tanggungan pada SPT Tahun Lalu". Jika ada anggota keluarga baru yang menjadi tanggungan, masukkan mereka di daftar dengan klik tambah (+). Nama, nomor induk kependudukan (NIK), hubungan keluarga, dan pekerjaan harus disertakan.
  • Kemudian pilih "Langkah Berikutnya".

  • Isi zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang pernah dibayarkan ke lembaga yang disahkan pemerintah. Baznas, misalnya,
  • Kemudian pilih opsi "Langkah Berikutnya".

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun