Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aplikasi dan Tata cara Pengisian Formulir 1770, 1770S dan 1770SS - Tugas 2

12 Juli 2024   00:28 Diperbarui: 12 Juli 2024   00:35 0
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- lalu klik lapor,lalu klik logo efilling

https://djponline.pajak.go.id/account
https://djponline.pajak.go.id/account
  • lalu klik buat spt
  • Jika Sudah Klik tombol "Buat SPT Tahunan" atau "Create SPT". Jika Anda memiliki usaha dan memilih cara perhitungan "Pencatatan", silakan klik "Mulai Buat SPT 1770

https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-
https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-
  • Pilih 'Tahun Pajak' dan menentukan apakah pelaporan SPT Anda 'Normal" atau ingin melakukan "Pembetulan ke". Klik "Langkah Selanjutnya"

https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-
https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-
  • Silakan untuk melengkapi Lampiran IV terkait :

a.Bagian A : Harta Pada Akhir Tahun

b. Bagian B : Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun

c. Bagian C : Daftar Susunan Anggota Keluarga

  • Setelah semuanya selesai, klik "Langkah Selanjutnya".
  • Silakan lengkapi Lampiran III yang terkait:
    Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya---tidak termasuk PPh Final dan/atau Final---Bagian A: Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, Bagian B: Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, dan Bagian C: Penghasilan Istri atau Suami yang Dikenakan Pajak Secara Terpisah. Setelah semuanya selesai, klik "Langkah Selanjutnya".
  • Anda harus menyelesaikan lampiran II berikut: Bagian A: Daftar Pemotongan/Pemungutan PPH Oleh Pihak Lain, PPH yang dibayar/dipotong di luar negeri, dan PPH yang ditanggung Pemerintah. Setelah selesai, klik "Langkah Selanjutnya".
  • Silakan lengkapi Lampiran I berikut: Bagian B menunjukkan penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas; Bagian C menunjukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan; dan Bagian D menunjukkan penghasilan neto dalam negeri lainnya. Penghasilan neto dalam negeri ini tidak termasuk penghasilan yang dikenal sebagai PPh Final atau Final. Setelah semuanya selesai, klik "Langkah Selanjutnya".

https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-
https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-
  • Silakan lengkapi SPT Induk terkait dengan informasi berikut: identitas (status perkawinan), penghasilan netto, pajak kena pajak (isi tanggungan jika ada), pajak terutang, kredit pajak PPH, kurang atau lebih, dan pembayaran angsuran PPH, sesuai dengan Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya.
  • Jika Anda sudah menyelesaikannya, klik kolom "Setuju" dan klik "Langkah Selanjutnya".
  • Jika Anda sudah menyelesaikannya, klik kolom "Setuju" dan klik "Langkah Selanjutnya".
  • Jika sudah, periksa kembali SPT Anda dan klik "Simpan SPT".

https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-
https://support.online-pajak.com/en/hc/langkah-langkah-melaporkan-spt-tahunan-pribadi-

SPT Pajak Online e-Filing 1770 S

Sebelum mengisi SPT 1770s secara online untuk lapor SPT Tahunan PPh 21, karyawan harus memiliki dokumen berikut:

  • Jumlah NPWP
    Sebelum melaporkan SPT Tahunan, WP Pribadi harus memiliki NPWP untuk menunjukkan bahwa dia adalah WP dan melaksanakan hak dan kewajibannya.
    Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
    NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat terdaftar lainnya.
  • Atur Nomor EFIN
    Jika Anda belum memiliki nomor identifikasi elektronik atau EFIN, Anda harus memulai prosedur untuk mendapatkan nomor tersebut.
    EFIN diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak saat melakukan transaksi atau menggunakan layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti melaporkan SPT melalui e-Filing.
  • Bukti Potong 1721 A1 atau A2
    WP harus menyiapkan dokumen berikut sebelum mengisi formulir 1770S:
    - Bukti potong 1721 A1 adalah formulir untuk karyawan swasta atau karyawan perusahaan.
    Sebelum Anda melaporkan SPT pajak online, Anda harus meminta bukti potong 1721 A1 ini dari HRD perusahaan tempat Anda bekerja.
    Anda harus mendapatkan dua bukti potong 1721 A1 dari perusahaan saat ini dan perusahaan sebelumnya jika Anda pindah kerja dua atau tiga kali dalam satu tahun.
  • -Bukti potong 1721 A2 diperuntukkan bagi wajib pajak yang berstatus pegawai negeri atau PNS.

    Untuk formulir 1721 A2 ini, instansi tempat kerja WP pegawai negeri ini juga menyediakannya.

  • Bukti potongan tahun 1721 VII
    Bukti potong 1721 VII ini adalah bukti akhir untuk pemotongan PPh Pasal 21.
    Ini biasanya wajib pajak jika Anda melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan juga bekerja sebagai karyawan.
  • Pasal 23, Bukti potong PPh
    Jika wajib pajak menerima penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan, bukti potong PPh 23 ini dapat diperoleh.
  • Ayat 2 Pasal 4 bukti potongan PPh
    Namun, bukti potong PPh 4 ayat 2 ini menunjukkan bahwa uang yang diperoleh dari sewa tanah dan bangunan.
  • Daftar sumber pendapatan
  • Daftar harta milik
    Sertifikat tanah, bangunan, tabungan, dan utang yang masih berjalan adalah contoh harta yang dimiliki.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun