Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak - Kuis 11

30 Juni 2024   00:02 Diperbarui: 30 Juni 2024   00:06 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://datacenter.ortax.org/betta/public/lampiran/09PJ_PER39.html

Apa pengertian e-SPT ?

Menurut Liberti Pandiangan (2008:35), e-SPT adalah pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) secara digital ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui media elektronik atau komputer. Definisi e-SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya yang berbentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau menggunakan media komputer. Fungsi dari e-SPT ini adalah untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh aplikasi e-SPT yang digunakan meliputi laporan :

  • SPT Masa PPh (e-SPT PPh)
  • SPT Tahunan PPh (e-SPT PPh)
  • SPT Masa PPN (e-SPT PPN)

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, e-SPT adalah "Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya yang berbentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer, yang bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa e-SPT adalah data SPT wajib pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Pandiangan (2008:35) menyebutkan bahwa e-SPT adalah pengiriman SPT dalam bentuk digital ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer.

Berdasarkan definisi dari berbagai ahli di atas, e-SPT adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT). Perbedaan mendasar antara e-SPT dengan e-filing dan e-form adalah bahwa e-SPT memerlukan instalasi aplikasi khusus pada perangkat pengguna, sedangkan e-filing dan e-form tidak memerlukan instalasi tersebut.

Kenapa SPT bisa jadi pembetulan ?

Pasal 1 ayat 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019 mengenai Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan menyatakan bahwa SPT Pembetulan adalah Surat Pemberitahuan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperbaiki SPT yang sebelumnya telah disampaikan.

Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), koreksi SPT pajak dapat dilakukan karena beberapa alasan berikut:

  • Kesalahan penulisan
  • Kesalahan perhitungan
  • Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu pada peraturan perundang-undangan perpajakan

Proses Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

Proses pembetulan e-SPT dan kompensasi kerugian pajak melibatkan beberapa tahapan berikut:

Pengajuan Pembetulan e-SPT: Wajib Pajak harus mengajukan pembetulan e-SPT melalui aplikasi e-SPT atau e-filing.

Pengiriman Dokumen: Wajib Pajak harus mengirimkan dokumen yang diperlukan untuk proses pembetulan e-SPT, seperti dokumen pendukung dan data pajak yang telah disampaikan sebelumnya.

Pemeriksaan Dokumen: DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dikirimkan oleh Wajib Pajak untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Pembetulan Data Pajak: Jika dokumen yang dikirimkan oleh Wajib Pajak ditemukan memiliki kesalahan atau ketidakkonsistenan, maka DJP akan melakukan pembetulan data pajak.

Pengiriman Kompensasi Kerugian Fiskal: Jika Wajib Pajak berdasarkan pembukuannya mengalami kerugian, maka DJP akan mengirimkan kompensasi kerugian fiskal.

Ketentuan Pembetulan SPT Badan Jika Berstatus Rugi

Kesalahan dalam administrasi perpajakan kadang-kadang terjadi, sehingga diperlukan pembetulan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, yang merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan ini mengatur bahwa wajib pajak memiliki hak untuk secara sukarela memperbaiki SPT tahunan yang telah diajukan.

Artinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi hak kepada wajib pajak, baik itu badan maupun perorangan, untuk mengoreksi SPT tahunan mereka. Namun, perlu diingat bahwa koreksi ini tidak bisa hanya dilakukan untuk pengembalian pajak.

Ada ketentuan khusus untuk mengoreksi pajak penghasilan badan. Menurut Pasal 6 ayat 1 Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemrosesan SPT Tahunan, petugas administrasi perpajakan di KPP harus menggunakan formulir pemungutan SPT yang telah diisi oleh wajib pajak yang terdaftar sebagai salah satu syarat koreksi.

Selain itu, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP, batas waktu atau tenggat untuk melakukan koreksi adalah 5 tahun sejak jatuh tempo pajak, akhir masa pajak, bagian tahun pajak, atau akhir tahun pajak. Dengan kata lain, jika wajib pajak ingin mengoreksi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan untuk tahun 2015 hingga 2019.

Jika pada tahun 2019 melaporkan kerugian yang lebih besar dari yang tercatat dalam SPT Tahunan PPh Badan sebelum koreksi, maka perusahaan atau badan hukum tidak dapat lagi mengoreksi SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Buku 2015 dan 2016, karena batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2015 dan 2016 telah berakhir pada tahun 2020 dan 2021. Oleh karena itu, batas maksimal untuk melakukan koreksi adalah untuk tahun 2018 dan 2019, atau dua tahun sebelum batas akhir koreksi.

Menurut Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, jika wajib pajak secara sukarela mengoreksi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menyebabkan peningkatan kewajiban pajak, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga bulanan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan. Sanksi bunga ini diterapkan selama maksimal 24 bulan atau 2 tahun, dengan setiap bagian bulan dianggap sebagai satu bulan penuh.

Menurut Pasal 7 ayat (2) PER-06/2020, perusahaan dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2019-2020 hanya dengan melampirkan:

  • Formulir 1771 dan Jadwal 1771-I hingga 1771-VI
  • Lampiran khusus untuk SPT tahunan perusahaan
  • Ringkasan dari bagian laporan keuangan
  • Surat keterangan kekurangan bayar pajak yang terutang, jika kekurangan tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT diatur dalam Peraturan No. PER-02/PJ/2019 tentang penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT. Rincian informasi dan bukti yang diperlukan untuk penyampaian SPT Tahunan Badan dapat ditemukan dalam Lampiran II dari surat J PER-02/2019.

Kompensasi Kerugian Pajak

Kompensasi kerugian adalah hak bagi Wajib Pajak, yang digunakan untuk mengurangi penghasilan neto sebelum dihitungnya penghasilan kena pajak. Jika jumlah kerugian melebihi penghasilan neto, Wajib Pajak tidak akan memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan pada tahun tersebut. Namun, jika kompensasi kerugian tersebut perlu dikoreksi, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan pada SPT mereka.     

Menurut Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dalam waktu 3 bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menetapkan rugi fiskal berbeda dari yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, Wajib Pajak berhak untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah diajukan.

Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011:

"Pembetulan seperti yang disebutkan dalam ayat (1) harus dilakukan dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali."

Bagaimana cara perhitungan kompensasi kerugian pada penginputan di SPT ?

Perhitungan kompensasi kerugian fiskal di sini hanya berlaku untuk kerugian fiskal yang berasal dari kegiatan usaha di Indonesia, tidak termasuk kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri, baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) maupun tidak. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/2004, kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri hanya dapat dikompensasikan dengan keuntungan fiskal yang diperoleh dari kegiatan usaha di luar negeri dari negara yang sama (berdasarkan basis per negara). Dalam hal tersebut, perhitungan kompensasi kerugian fiskal harus dilakukan secara terpisah dengan daftar yang sama.

  • Kolom "KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL" diisi dengan data yang berasal dari Surat Ketetapan Pajak, Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau dari SPT Tahunan jika belum ada keputusan tersebut.
  • Kolom-kolom "KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL" diisi dengan distribusi jumlah kompensasi kerugian fiskal untuk setiap tahun setelah terjadinya kerugian fiskal. Jika ada fasilitas penanaman modal yang memberikan kompensasi kerugian fiskal lebih dari 5 tahun (dari hasil penanaman modal saat memulai produksi komersial), lembaran kedua dapat digunakan untuk menambah jumlah tahun dan kolom.
  • Bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, harus mematuhi ketentuan mengenai kompensasi kerugian fiskal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007.
  • Pindahkan jumlah dari kolom (8) "TAHUN PAJAK INI" ke FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771/$ (Huruf A Angka 2), dan pindahkan jumlah dari kolom (9) "TAHUN BERJALAN" ke FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771/$ (Huruf E Angka 14 Butir b).

Contoh Pengisian (Formulir Lampiran Khusus 2A):

PT. ABC berdiri pada tahun 1999. Pada tahun pajak 2007 Wajib Pajak memperoleh laba fiskal sebesar Rp 50.000.000,-. Adapun keuntungan/kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut :

Tahun Pajak

Laba/Rugi

Jumlah

1999

rugi fiskal

Rp. 20.000.000

2000

rugi fiskal

Rp. 5.000.000

2001

rugi fiskal

Rp. 1.000.000

2002

rugi fiskal

Rp. 100.000.000

2003

rugi fiskal

Rp. 20.000.000

2004

laba fiskal

Rp. 30.000.000

2005

laba fiskal

Rp. 10.000.000

2006

rugi fiskal

Rp. 5.000.000

Pengisian ke dalam Formulir Khusus 2A yaitu sebagai berikut:

Wajib Pajak perlu memastikan bahwa data yang digunakan untuk menghitung kompensasi kerugian fiskal akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Wajib Pajak juga bisa memanfaatkan perangkat lunak perpajakan yang tepat untuk mempermudah proses perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Dengan demikian, artikel ini menyajikan penjelasan mendetail tentang pembetulan e-SPT dan kompensasi kerugian pajak, serta memberikan contoh kasus dan tips yang bermanfaat bagi Wajib Pajak.

Sumber :

https://klikpajak.id/blog/cara-pembetulan-spt-badan-di-e-filing-begini-langkahnya/

https://aguspajak.com/2018/01/18/pembetulan-spt-karena-ketetapan-pajak/

https://www.pajakku.com/read/63eef64ab577d80e805fbc6d/Pembayaran-dan-Pelaporan-Pajak:-Mekanisme-Pembetulan-SPT-Tahunan-OP-dan-Badan-

https://datacenter.ortax.org/betta/public/lampiran/09PJ_PER39.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun