Rp. 5.000.000
Pengisian ke dalam Formulir Khusus 2A yaitu sebagai berikut:
Wajib Pajak perlu memastikan bahwa data yang digunakan untuk menghitung kompensasi kerugian fiskal akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Wajib Pajak juga bisa memanfaatkan perangkat lunak perpajakan yang tepat untuk mempermudah proses perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Dengan demikian, artikel ini menyajikan penjelasan mendetail tentang pembetulan e-SPT dan kompensasi kerugian pajak, serta memberikan contoh kasus dan tips yang bermanfaat bagi Wajib Pajak.
Sumber :
https://klikpajak.id/blog/cara-pembetulan-spt-badan-di-e-filing-begini-langkahnya/
https://aguspajak.com/2018/01/18/pembetulan-spt-karena-ketetapan-pajak/
https://datacenter.ortax.org/betta/public/lampiran/09PJ_PER39.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H