Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak - Kuis 11

30 Juni 2024   00:02 Diperbarui: 30 Juni 2024   00:06 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://datacenter.ortax.org/betta/public/lampiran/09PJ_PER39.html

Pemeriksaan Dokumen: DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dikirimkan oleh Wajib Pajak untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Pembetulan Data Pajak: Jika dokumen yang dikirimkan oleh Wajib Pajak ditemukan memiliki kesalahan atau ketidakkonsistenan, maka DJP akan melakukan pembetulan data pajak.

Pengiriman Kompensasi Kerugian Fiskal: Jika Wajib Pajak berdasarkan pembukuannya mengalami kerugian, maka DJP akan mengirimkan kompensasi kerugian fiskal.

Ketentuan Pembetulan SPT Badan Jika Berstatus Rugi

Kesalahan dalam administrasi perpajakan kadang-kadang terjadi, sehingga diperlukan pembetulan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, yang merupakan perubahan ketiga dari Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan ini mengatur bahwa wajib pajak memiliki hak untuk secara sukarela memperbaiki SPT tahunan yang telah diajukan.

Artinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi hak kepada wajib pajak, baik itu badan maupun perorangan, untuk mengoreksi SPT tahunan mereka. Namun, perlu diingat bahwa koreksi ini tidak bisa hanya dilakukan untuk pengembalian pajak.

Ada ketentuan khusus untuk mengoreksi pajak penghasilan badan. Menurut Pasal 6 ayat 1 Peraturan Direktur Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemrosesan SPT Tahunan, petugas administrasi perpajakan di KPP harus menggunakan formulir pemungutan SPT yang telah diisi oleh wajib pajak yang terdaftar sebagai salah satu syarat koreksi.

Selain itu, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP, batas waktu atau tenggat untuk melakukan koreksi adalah 5 tahun sejak jatuh tempo pajak, akhir masa pajak, bagian tahun pajak, atau akhir tahun pajak. Dengan kata lain, jika wajib pajak ingin mengoreksi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan untuk tahun 2015 hingga 2019.

Jika pada tahun 2019 melaporkan kerugian yang lebih besar dari yang tercatat dalam SPT Tahunan PPh Badan sebelum koreksi, maka perusahaan atau badan hukum tidak dapat lagi mengoreksi SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Buku 2015 dan 2016, karena batas waktu pelaporan untuk SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2015 dan 2016 telah berakhir pada tahun 2020 dan 2021. Oleh karena itu, batas maksimal untuk melakukan koreksi adalah untuk tahun 2018 dan 2019, atau dua tahun sebelum batas akhir koreksi.

Menurut Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, jika wajib pajak secara sukarela mengoreksi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menyebabkan peningkatan kewajiban pajak, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga bulanan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perpajakan. Sanksi bunga ini diterapkan selama maksimal 24 bulan atau 2 tahun, dengan setiap bagian bulan dianggap sebagai satu bulan penuh.

Menurut Pasal 7 ayat (2) PER-06/2020, perusahaan dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2019-2020 hanya dengan melampirkan:

  • Formulir 1771 dan Jadwal 1771-I hingga 1771-VI
  • Lampiran khusus untuk SPT tahunan perusahaan
  • Ringkasan dari bagian laporan keuangan
  • Surat keterangan kekurangan bayar pajak yang terutang, jika kekurangan tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT diatur dalam Peraturan No. PER-02/PJ/2019 tentang penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT. Rincian informasi dan bukti yang diperlukan untuk penyampaian SPT Tahunan Badan dapat ditemukan dalam Lampiran II dari surat J PER-02/2019.

Kompensasi Kerugian Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun