Kompensasi kerugian adalah hak bagi Wajib Pajak, yang digunakan untuk mengurangi penghasilan neto sebelum dihitungnya penghasilan kena pajak. Jika jumlah kerugian melebihi penghasilan neto, Wajib Pajak tidak akan memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan pada tahun tersebut. Namun, jika kompensasi kerugian tersebut perlu dikoreksi, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan pada SPT mereka. Â Â Â
Menurut Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dalam waktu 3 bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menetapkan rugi fiskal berbeda dari yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, Wajib Pajak berhak untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah diajukan.
Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011:
"Pembetulan seperti yang disebutkan dalam ayat (1) harus dilakukan dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali."
Bagaimana cara perhitungan kompensasi kerugian pada penginputan di SPT ?
Perhitungan kompensasi kerugian fiskal di sini hanya berlaku untuk kerugian fiskal yang berasal dari kegiatan usaha di Indonesia, tidak termasuk kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri, baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) maupun tidak. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/2004, kerugian fiskal dari kegiatan usaha di luar negeri hanya dapat dikompensasikan dengan keuntungan fiskal yang diperoleh dari kegiatan usaha di luar negeri dari negara yang sama (berdasarkan basis per negara). Dalam hal tersebut, perhitungan kompensasi kerugian fiskal harus dilakukan secara terpisah dengan daftar yang sama.
- Kolom "KERUGIAN DAN PENGHASILAN NETO FISKAL" diisi dengan data yang berasal dari Surat Ketetapan Pajak, Keputusan Keberatan/Putusan Banding, atau dari SPT Tahunan jika belum ada keputusan tersebut.
- Kolom-kolom "KOMPENSASI KERUGIAN FISKAL" diisi dengan distribusi jumlah kompensasi kerugian fiskal untuk setiap tahun setelah terjadinya kerugian fiskal. Jika ada fasilitas penanaman modal yang memberikan kompensasi kerugian fiskal lebih dari 5 tahun (dari hasil penanaman modal saat memulai produksi komersial), lembaran kedua dapat digunakan untuk menambah jumlah tahun dan kolom.
- Bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, harus mematuhi ketentuan mengenai kompensasi kerugian fiskal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007.
- Pindahkan jumlah dari kolom (8) "TAHUN PAJAK INI" ke FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771/$ (Huruf A Angka 2), dan pindahkan jumlah dari kolom (9) "TAHUN BERJALAN" ke FORMULIR 1771 atau FORMULIR 1771/$ (Huruf E Angka 14 Butir b).
Contoh Pengisian (Formulir Lampiran Khusus 2A):
PT. ABC berdiri pada tahun 1999. Pada tahun pajak 2007 Wajib Pajak memperoleh laba fiskal sebesar Rp 50.000.000,-. Adapun keuntungan/kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut :
Tahun Pajak
Laba/Rugi
Jumlah
1999