Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak - Kuis 11

30 Juni 2024   00:02 Diperbarui: 30 Juni 2024   00:06 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa pengertian e-SPT ?

Menurut Liberti Pandiangan (2008:35), e-SPT adalah pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) secara digital ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui media elektronik atau komputer. Definisi e-SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya yang berbentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau menggunakan media komputer. Fungsi dari e-SPT ini adalah untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh aplikasi e-SPT yang digunakan meliputi laporan :

  • SPT Masa PPh (e-SPT PPh)
  • SPT Tahunan PPh (e-SPT PPh)
  • SPT Masa PPN (e-SPT PPN)

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, e-SPT adalah "Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya yang berbentuk digital dan dilaporkan secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer, yang bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa e-SPT adalah data SPT wajib pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh wajib pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Pandiangan (2008:35) menyebutkan bahwa e-SPT adalah pengiriman SPT dalam bentuk digital ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara elektronik atau dengan menggunakan media komputer.

Berdasarkan definisi dari berbagai ahli di atas, e-SPT adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT). Perbedaan mendasar antara e-SPT dengan e-filing dan e-form adalah bahwa e-SPT memerlukan instalasi aplikasi khusus pada perangkat pengguna, sedangkan e-filing dan e-form tidak memerlukan instalasi tersebut.

Kenapa SPT bisa jadi pembetulan ?

Pasal 1 ayat 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019 mengenai Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan menyatakan bahwa SPT Pembetulan adalah Surat Pemberitahuan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperbaiki SPT yang sebelumnya telah disampaikan.

Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), koreksi SPT pajak dapat dilakukan karena beberapa alasan berikut:

  • Kesalahan penulisan
  • Kesalahan perhitungan
  • Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu pada peraturan perundang-undangan perpajakan

Proses Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

Proses pembetulan e-SPT dan kompensasi kerugian pajak melibatkan beberapa tahapan berikut:

Pengajuan Pembetulan e-SPT: Wajib Pajak harus mengajukan pembetulan e-SPT melalui aplikasi e-SPT atau e-filing.

Pengiriman Dokumen: Wajib Pajak harus mengirimkan dokumen yang diperlukan untuk proses pembetulan e-SPT, seperti dokumen pendukung dan data pajak yang telah disampaikan sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun