Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN - [Kuis 09]

16 Juni 2024   00:08 Diperbarui: 16 Juni 2024   00:11 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

              Dalam situasi di mana penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dapat diklasifikasikan dalam dua atau lebih kode transaksi Faktur Pajak yang berbeda, terdapat ketentuan mengenai urutan prioritas penggunaan kode transaksi.  

  • Penyerahan yang mendapat keuntungan dari fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM, di mana pajak tidak dipungut atau ditanggung oleh pemerintah, atau diberikan pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, akan tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08. Hal ini berlaku meskipun jenis penyerahan tersebut sebenarnya termasuk dalam kategori yang dijelaskan dalam kode transaksi 01 sampai 06 dan kode transaksi 09.
  • Jika jenis penyerahan tidak termasuk dalam kategori yang diberikan dalam kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada pemungut PPN di mana PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN yang bersangkutan akan tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03. Ini berlaku meskipun jenis penyerahan tersebut sebenarnya termasuk dalam kategori yang dijelaskan dalam kode transaksi 04, 05, 06, dan 09.
  • Untuk jenis penyerahan yang tidak termasuk dalam kategori yang dijelaskan dalam kode transaksi 07, 08, 02, dan 03, serta termasuk penyerahan yang dikenakan tarif selain dari yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN, serta penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 16E Undang-Undang PPN, akan tetap menggunakan kode transaksi 06. Hal ini berlaku meskipun jenis penyerahan tersebut sebenarnya termasuk dalam kategori yang dijelaskan dalam kode transaksi 04, 05, dan 09.
  • Jika jenis penyerahan tidak termasuk dalam kategori yang dijelaskan dalam kode transaksi 02 hingga 09, maka kode transaksi yang digunakan adalah kode transaksi 01.
  • Jika penyerahan dilakukan kepada pemungut PPN, namun PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya dibayar dikecualikan dari pemungutan oleh pemungut PPN tersebut, maka kode transaksi yang digunakan akan sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam angka 4.

(hal ppt : 9 dan 10)

Kegiatan Usaha Pedagang Eceran

              Menurut definisi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PKP Pedagang eceran merujuk kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terhadap Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagai berikut:

  • Barang Kena Pajak dapat dijual melalui berbagai tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara langsung mengunjungi konsumen akhir dari satu tempat ke tempat lainnya. Penjualan ini dilakukan kepada konsumen akhir tanpa adanya penawaran atau pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang sebelumnya. Penyerahan Barang Kena Pajak biasanya dilakukan secara tunai, di mana penjual langsung memberikan barang kepada pembeli, dan pembeli umumnya membawa barang yang dibelinya secara langsung.
  • Jasa Kena Pajak disediakan melalui tempat penyerahan jasa yang langsung ditujukan kepada konsumen akhir. Umumnya, penyedia jasa akan mengunjungi konsumen langsung dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Penjualan jasa ini dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir tanpa adanya penawaran tertulis, pemesanan tertulis, lelang, atau kontrak sebelumnya. Pembayaran untuk jasa ini biasanya dilakukan secara tunai.

Faktur pajak pengecer minimal dibuat dalam dua rangkap, yang mana :

  • Rangkap pertama diperuntukkan bagi pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Rangkap kedua diperuntukkan bagi pedagang eceran yang membuat faktur pajak sebagai arsip. Rangkap kedua ini dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media penyimpanan elektronik seperti CD atau Digital Data Storage (DDS)

(hal ppt : 11)

Jenis SSP dan Mata Anggaran Penerimaan dalam Perpajakan

Pembayaran pajak oleh wajib pajak akan menghasilkan Surat Setoran Pajak (SSP), yang berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajibannya dalam menyetor pajak. Meskipun sekarang ini peran SSP telah digantikan oleh Surat Setoran Elektronik (SSE), namun penting untuk memahami secara mendalam mengenai SSP.

SSP diberikan kepada wajib pajak setelah penyetoran pajak dikonfirmasi oleh semua pihak terkait dalam transaksi, termasuk wajib pajak yang menyetor, wajib pajak pemungut, serta Direktorat Jenderal Pajak atau kantor perpajakan lain yang menerima penyetoran tersebut.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setiap jenis Surat Setoran Pajak (SSP) digunakan untuk melakukan penyetoran pajak yang spesifik sesuai dengan kebutuhan wajib pajak. Dalam proses administrasinya, setiap jenis pajak dikelola secara terpisah dalam kas negara. Oleh karena itu, sistem ini membutuhkan konsep yang dikenal sebagai Mata Anggaran Penerimaan (MAP).

Dalam penggunaannya, satu SSP hanya dapat digunakan untuk membayar satu jenis pajak pada satu masa pajak atau tahun pajak tertentu. Jika ada penyetoran yang mencakup lebih dari satu jenis pajak, maka diperlukan kode khusus untuk mengidentifikasi pajak yang disetorkan. Berikut ini akan dijelaskan kode dan penggunaan kodenya dalam Surat Setoran Pajak.

No.

MAP Baru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun