Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN - [Kuis 09]

16 Juni 2024   00:08 Diperbarui: 16 Juni 2024   00:11 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Hak Administratif

  • Pemungutan dan Pengkreditan: Memberi hak untuk memungut PPN dari konsumen dan mengkreditkan pajak masukan terhadap pajak keluaran, yang memungkinkan pengusaha mengurangi jumlah PPN yang harus disetor.
  • Faktur Pajak :Memberikan hak untuk menerbitkan Faktur Pajak yang sah, yang diperlukan untuk memungut PPN.

4. Transparansi dan Kepatuhan

  • Pengawasan :Memungkinkan pemerintah untuk mengawasi dan mengaudit kegiatan bisnis terkait PPN guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
  • Kepatuhan Pajak : Membantu pengusaha mematuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi atas ketidakpatuhan, seperti denda atau penalti.

5. Transaksi dengan PKP Lain

Verifikasi Pajak Masukan : Mengizinkan pengusaha yang bersangkutan untuk memperoleh bukti faktur pajak dari transaksi dengan PKP lain yang diperlukan untuk pengkreditan pajak masukan.

6. Peningkatan Kepercayaan

Kepercayaan Mitra Bisnis : Menambah kepercayaan mitra bisnis dan pelanggan karena pengusaha telah memenuhi standar resmi sebagai PKP, yang menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. 

(hal ppt : 3 dan 4)

Bagaimana saat Penyerahan Pengusaha Kena Pajak?

              Saat penyerahan merujuk pada waktu atau momen di mana penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak secara resmi dianggap terjadi. Hal ini melibatkan peralihan risiko dan manfaat dari pemilik barang atau penyedia jasa kepada pembeli atau penerima jasa. Saat ini penting untuk menentukan kapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dan kapan Faktur Pajak harus dibuat.

"Saat Penyerahan" dalam Penentuan PPN

1. Saat Terutang PPN

"Saat penyerahan" adalah dasar untuk menetapkan kapan PPN terutang. Artinya, PPN terutang pada saat terjadi penyerahan barang atau jasa yang menyebabkan peralihan risiko dan manfaat kepemilikan kepada pembeli. Pengakuan Pajak Pada saat ini, kewajiban pajak untuk penyerahan tersebut secara resmi dimulai, dan PPN harus dihitung berdasarkan nilai transaksi yang terjadi.

2. Penyerahan Barang/Jasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun