Mohon tunggu...
DESSY FIRWANTI NIM (121221114)
DESSY FIRWANTI NIM (121221114) Mohon Tunggu... Mahasiswa - jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

jurusan S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitan Dian Nusantara - Mata Kuliah Akuntansi Perpajakkan - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M. Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami dan Menjelaskan Akuntansi Pajak PPN - [Kuis 09]

16 Juni 2024   00:08 Diperbarui: 16 Juni 2024   00:11 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyerahan barang dianggap terjadi ketika risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah dari penjual kepada pembeli. Ini bisa terjadi pada saat pengiriman barang atau pada saat barang diterima oleh pembeli, tergantung pada perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat. Untuk jasa, penyerahan terjadi ketika jasa telah selesai diberikan dan diterima oleh penerima jasa sesuai dengan kesepakatan.

"Saat Penyerahan" dalam Pembuatan Faktur Pajak

Kewajiban Pembuatan Faktur Pajak "Saat penyerahan" juga menentukan kapan Faktur Pajak harus dibuat oleh pengusaha. Faktur Pajak harus dibuat segera setelah penyerahan barang atau jasa yang menyebabkan PPN terutang. Faktur Pajak berfungsi sebagai dokumen resmi yang mencatat jumlah PPN yang dipungut dari pembeli atau penerima jasa dan menjadi bukti sah untuk tujuan administrasi perpajakan.

Implementasi dalam Praktik Bisnis

"Saat penyerahan" terjadi ketika risiko dan manfaat kepemilikan barang atau jasa berpindah kepada pembeli, bukan hanya pada formalitas penandatanganan kontrak. Ini harus tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan perusahaan. Penyerahan dianggap valid untuk pengakuan pajak jika pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur secara andal.

Penyerahan ini diakui ketika risiko dan manfaat kepemilikan barang atau jasa telah berpindah kepada pembeli, dan jumlah pendapatan dapat diukur secara andal. Proses ini harus dicerminkan dengan penerbitan Faktur Pajak yang berfungsi sebagai dokumen sumber untuk mencatat pengakuan pendapatan atau piutang dalam sistem pembukuan perusahaan.

(hal ppt : 5)

Apa fungsi Faktur Pajak ?

              Faktur Pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pemungutan pajak atas PPN dan/atau PPnBM berperan sebagai bukti bahwa PKP telah melakukan kewajibannya untuk mengenakan pajak terhadap pihak yang menerima Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), sehingga menghilangkan kemungkinan adanya tuduhan penyelewengan atau manipulasi pajak. Selain itu, Faktur Pajak juga berfungsi sebagai bukti bahwa PKP yang menerbitkan faktur tersebut telah memenuhi kewajiban dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa PPN.

 Secara internal, Faktur Pajak juga berperan sebagai alat kontrol dalam akuntansi perusahaan. Hal ini karena setiap komponen biaya yang tertera dalam Faktur Pajak harus mendapat persetujuan dari manajemen perusahaan yang bertanggung jawab terhadap urusan perpajakan.

Kode transaksi adalah bagian integral dari Faktur Pajak, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 PER-03/PJ/2022. Kode transaksi ini merupakan salah satu informasi yang wajib dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Posisinya terletak pada kolom kode bersama dengan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), yang terdiri dari enam belas digit. Dua digit pertama menunjukkan kode transaksi, satu digit berikutnya adalah kode status Faktur Pajak (normal atau pengganti), dan tiga belas digit sisanya adalah NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kode transaksi Faktur Pajak mencakup sembilan jenis, dari angka 01 hingga 09, dengan masing-masing digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pihak yang melakukan transaksi dengannya. Dalam pembuatan Faktur Pajak, terdapat elemen kode transaksi yang wajib disertakan. Kode transaksi ini merupakan bagian penting dalam Faktur Pajak yang mencatat informasi mengenai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Pengisian Kode Transaksi

01          Kode transaksi ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan kode transaksi 09.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun