Mohon tunggu...
Deskarina CahyaNingrum
Deskarina CahyaNingrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - belajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbankan Syariah di Indonesia

15 Desember 2021   16:25 Diperbarui: 15 Desember 2021   16:32 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perbankan syariah pada dasarnya merupakan suatu industri keuangan yang memiliki sejumlah perbedaan mendasar dalam kegiatan utamanya dibandingkan dengan perbankan konvensional.salah satu perbedaan utamanya terletak pada penentuan return yang akan diperoleh para depositornya. Bank syariah tidak hanya bersifat profit-oriented,tetapi juga mengemban misi-misi social.selain itu, dalam menilai kelayakan pembiayaan bank konvensional hanya didasarkan pada bussines wise,sedangkan pada bank syariah juga harus mempertimbangkan syariah wise, artinya bisnis tersebut layak dibiayai dari segi usahanya dan acceptable dari segi syariahnya.

Tantangan utama bank syariah saat ini diantaranya adalah bagaimana mewujudkan kepercayaan dari pihak stakeholder. Sudah menjadi rahasia umum bahwa, hanya bank-bank yang sanggup membangkitkan kepercayaan stakeholder mereka saja yang akan bisa tumbuh,berkembang dan mengukir sejarah baru. Bank tersebut akan mampu memobilisasi simpanan,menarik investasi,menyalurkan pembiayaan, menanamkan investasi,sekaligus memperluas kesempatan kerja,membantu pemerintah membiayai deficit anggaran untuk pembangunan, dan mengakselerasi pembangunan ekonomi dengan baik.

Bank sebagai lembaga keuangan memiliki sistem sentral yang merupakan tatanan perekonomian dalam suatu negara yang berperan dan melakukan aktivitas dalam berbagai jasa keuangan yang diselenggrakan oleh keuangan. Dalam perkembangan  selanjutnya jasa-jasa bank berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat  yang semakin beragam. Dewasa ini perkembangan dunia perbankan semakin mendominasi kehidupan manusia terutama dalam kaitanya dengan ekonomi dan bisnis suatu negara. 

PEMBAHASAN

Sejarah Perbankan Syariah

Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar dan dirham yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.

Pada abad ke-20, lahirnya perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.

Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa yang akan datang. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005. Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.

Perkembangan perbankan Syariah di Indonesia

Gagasan untuk mendirikan bank syariah di Indonesia sebenarnya sudah muncul sejak pertengahan tahun 1970-an. Hal ini dibicarakan pada seminar nasional Hubungan Indonesia-Timur Tengah pada 1974 dan pada tahun 1976 dalam seminar internasional yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Namun, ada beberapa alasan yang menghambat terealisasinya ide ini: 

Operasi bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil belum diatur, dan karena itu, tidak sejalan dengan UU Pokok Perbankan yang berlaku, yakni UU No 14/1967. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun