Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024, Janji Manis Menteri di Penghujung Jabatan

3 Oktober 2024   22:59 Diperbarui: 4 Oktober 2024   00:03 2375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak Positif Potensial:

  • Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi: Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.
  • Menarik calon-calon dosen yang berkualitas: Peraturan ini dapat menarik calon-calon dosen yang berkualitas untuk bergabung dengan perguruan tinggi di Indonesia.
  • Meningkatkan produktivitas dosen: Dengan adanya kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik, dosen diharapkan dapat lebih fokus pada tugas utamanya, yaitu mengajar dan meneliti.
  • Meningkatkan daya saing perguruan tinggi Indonesia: Dengan adanya dosen yang berkualitas dan produktif, perguruan tinggi Indonesia diharapkan dapat lebih bersaing di tingkat internasional.

Tantangan dan Pertimbangan:

  • Implementasi: Sukses tidaknya peraturan ini sangat bergantung pada bagaimana peraturan ini diimplementasikan di lapangan. Dibutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah, perguruan tinggi, dan seluruh stakeholder terkait.
  • Anggaran: Implementasi peraturan ini membutuhkan dukungan anggaran yang cukup, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan dosen.
  • Kultur organisasi: Perubahan budaya organisasi di perguruan tinggi juga diperlukan untuk mendukung implementasi peraturan ini.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, keberhasilan implementasi peraturan ini masih perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala. Jangan hanya sebatas aturan semata, tapi pada akhirnya hanya sebatas angin segar sesaat. Implementasi masih "abu-abu" dan hanya sebatas janji manis yang dituangkan di penghujung jabatan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun