Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024, Janji Manis Menteri di Penghujung Jabatan

3 Oktober 2024   22:59 Diperbarui: 4 Oktober 2024   00:03 2355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menandatangani Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen. Permendikbud itu resmi ditandatangani dan diundangkan pada 18 September 2024. 

Berdasarkan salinan Permendikbud, aturan yang terdiri dari 28 halaman ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien. 

Aturan ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen. Apakah benar dan bangaimana implementasinya?

Jika membaca salinan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 yang dikeluarkan ini terlihat sebagai sebuah langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. 

Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan komprehensif terkait dengan profesi dosen, mulai dari pengangkatan, pengembangan karier, hingga penghasilan. Namun tentunya butuh bukti nyata terkait aturan ini. Jangan hanya janji manis di penghujung jabatan. Ganti menteri ganti aturan. 

Seberapa manisnya peraturan ini dan kenapa baru sekarang munculnya? Berikut analisis singkatnya;

1. Perjelasan pengaturan profesi dosen: 

Peraturan ini memberikan definisi yang lebih jelas mengenai profesi dosen, serta hak dan kewajiban yang melekat pada profesi tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan martabat dan profesionalisme dosen.

2. Penyederhanaan birokrasi: 

Proses pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen menjadi lebih sederhana. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses dan mengurangi kendala birokrasi yang selama ini seringkali menjadi penghambat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun