3. Peningkatan otonomi perguruan tinggi:Â
Perguruan tinggi diberikan kewenangan yang lebih besar dalam mengatur karier dosen. Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan fleksibilitas dalam pengembangan karier dosen. Tentunya ini tidak segampang membalikkan telapak tangan!
4. Perlindungan hak ketenagakerjaan:Â
Peraturan ini memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak dosen sebagai pekerja. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dosen dan menarik calon-calon dosen yang berkualitas.
5. Fokus pada kompetensi:Â
Sertifikasi dosen lebih ditekankan pada penilaian portofolio yang mengukur kompetensi dosen secara nyata. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian dosen.
Namun dari pemaparan diatas, tentuka jauh dari kata optimis bisa jadi hanya sebatas isapan jempol belaka, kenapa demikian? Â Profesi Dosen yang seharusnya membuat mereka berkehidupan yang layak tapi masih jauh dari kata itu semua, apalagi dosen yang berstatus di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).Â
Tak hayal banyak penghasilan dosen di PTS jauh dari kata cukup alias dibawah rata-rata. Penderitaan Dosen PTS bukan saja terletak dari penghasilan semata, terkadang tuntutan administratif pun membuat dosen seakan tidak fokus untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi hingga kebebasan akademiknya pun juga sering dihalangi.
Aturan hanya tinggal aturan, malahan yang membuat aturan itu sendiri atau pemangku jabatan dan atau yang seprofesi pun seakan tidak paham apa itu aturan, dasar hukum dan bangaimana seharusnya penetapannya .Â
Terkadang malahan mereka yang ikut ambil andil melanggar aturan itu sendiri. Apakah ada efek jera? Ini masalah mental dan tradisi buruk yang harus diperbaiki hingga ke akar rumputnya.
Jika menilik dari aturan ini kalau dijalankan sesuai tentunya akan berpotensi berdampak positif, tapi jika tidak akan ada tantangan yang harus dipertimbangkan terkait aturan baru ini.Â