Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Budaya Anti Korupsi di Minangkabau dalam Pembelajaran PPKn di Perguruan Tinggi

5 Agustus 2024   00:55 Diperbarui: 5 Agustus 2024   07:51 599
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan budaya membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Adanya resistensi dari pihak-pihak tertentu yang telah terbiasa dengan praktik-praktik koruptif dapat menjadi tantangan dalam implementasi budaya anti korupsi.

2. Kurangnya Dukungan Kelembagaan

Minimnya dukungan kebijakan dan komitmen dari pimpinan perguruan tinggi dapat menghambat upaya penanaman budaya anti korupsi secara efektif di lingkungan akademik.

3. Keterbatasan Sumber Daya

Terbatasnya sumber daya, baik finansial maupun tenaga pengajar, dapat menjadi kendala dalam mengembangkan program dan kegiatan yang mendukung budaya anti korupsi di perguruan tinggi.

4. Pengaruh Globalisasi

Arus globalisasi yang membawa berbagai nilai dan budaya baru dapat mengikis nilai-nilai kearifan lokal, termasuk budaya anti korupsi di Minangkabau, jika tidak diimbangi dengan upaya pelestarian yang kuat.

Evaluasi dan Monitoring Implementasi Budaya Anti Korupsi dalam Pembelajaran PPKn

Untuk memastikan efektivitas implementasi budaya anti korupsi dalam pembelajaran PPKn di perguruan tinggi, diperlukan proses evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan. Dosen dapat melakukan penilaian pemahaman dan perubahan perilaku mahasiswa melalui berbagai metode, seperti tes, observasi, dan refleksi diri.

Selain itu, perguruan tinggi juga perlu membangun sistem pengawasan dan pelaporan terkait praktik-praktik anti korupsi di lingkungan akademik. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan unit atau tim khusus yang bertugas memantau, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi perbaikan secara berkala.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun