Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai luhur, termasuk anti korupsi, dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi juga mengamanatkan agar lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi, berperan aktif dalam menanamkan budaya anti korupsi melalui kurikulum dan kegiatan akademik.
Metode Pembelajaran PPKn Berbasis Budaya Anti Korupsi
- Studi Kasus
Dosen dapat memberikan studi kasus terkait praktik korupsi di Minangkabau, baik pada masa lalu maupun masa kini. Mahasiswa diminta untuk menganalisis penyebab, dampak, dan solusi berdasarkan nilai-nilai budaya Minangkabau.
- Diskusi Kelompok
Mahasiswa dibagi ke dalam kelompok kecil untuk berdiskusi dan mempresentasikan pemahaman mereka tentang konsep budaya anti korupsi di Minangkabau. Dosen dapat memfasilitasi diskusi dan memberikan umpan balik.
- Role-play
Mahasiswa dapat memerankan berbagai pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, seperti pejabat, pengusaha, dan masyarakat. Mereka diminta untuk menunjukkan bagaimana budaya anti korupsi dapat diterapkan dalam situasi tersebut.
Peran Dosen dan Mahasiswa dalam Menanamkan Budaya Anti Korupsi
- Peran Dosen
Dosen berperan sebagai teladan dan fasilitator dalam menanamkan budaya anti korupsi. Mereka harus menunjukkan integritas pribadi, memberikan keteladanan, dan merancang pembelajaran yang mendorong partisipasi aktif mahasiswa.
- Peran Mahasiswa
Mahasiswa sebagai subjek didik memiliki peran penting dalam mewujudkan budaya anti korupsi. Mereka harus aktif terlibat dalam proses pembelajaran, mengembangkan pemahaman yang kritis, dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Tantangan dan Hambatan Implementasi Budaya Anti Korupsi di Perguruan Tinggi
1. Resistensi Perubahan