Terdapat beberapa pasal dalam KUHP dan UU Desa yang dapat menjerat para pembuat perdes abal-abal. Berikut beberapa di antaranya:
Pasal 263 KUHP: Melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan, dengan maksud supaya sesuatu kejahatan terjadi. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 264 KUHP: Dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian, dengan maksud supaya surat itu seolah-olah adalah asli. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 8 tahun.
Pasal 390 KUHP: Melakukan penipuan dengan cara memasukkan atau mencantumkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, dengan maksud supaya seolah-olah keterangan itu adalah benar. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 35 UU Desa: Kades yang dengan sengaja membuat peraturan desa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, diancam dengan sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya.
Penting untuk dicatat bahwa penentuan pasal mana yang tepat untuk menjerat para pembuat perdes abal-abal harus dilakukan melalui proses hukum yang adil dan transparan.
Masyarakat Desa Tanah Merah yang merasa dirugikan oleh perdes abal-abal tersebut dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau inspektorat daerah. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan aksi protes atau demonstrasi secara damai untuk menuntut agar perdes tersebut dibatalkan dan para pembuatnya diadili.
Sumber : Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H