Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Maladministrasi, Perdes Abal-Abal, Siapa yang Bertanggung Jawab?

12 Juli 2024   20:29 Diperbarui: 12 Juli 2024   20:41 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Investigasi (Sumber: HukumOnline.com)

Terdapat beberapa pasal dalam KUHP dan UU Desa yang dapat menjerat para pembuat perdes abal-abal. Berikut beberapa di antaranya:

Pasal 263 KUHP: Melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan, dengan maksud supaya sesuatu kejahatan terjadi. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 264 KUHP: Dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian, dengan maksud supaya surat itu seolah-olah adalah asli. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 8 tahun.
Pasal 390 KUHP: Melakukan penipuan dengan cara memasukkan atau mencantumkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, dengan maksud supaya seolah-olah keterangan itu adalah benar. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 35 UU Desa: Kades yang dengan sengaja membuat peraturan desa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, diancam dengan sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya.
Penting untuk dicatat bahwa penentuan pasal mana yang tepat untuk menjerat para pembuat perdes abal-abal harus dilakukan melalui proses hukum yang adil dan transparan.

Masyarakat Desa Tanah Merah yang merasa dirugikan oleh perdes abal-abal tersebut dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau inspektorat daerah. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan aksi protes atau demonstrasi secara damai untuk menuntut agar perdes tersebut dibatalkan dan para pembuatnya diadili.

Sumber : Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun