Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Maladministrasi, Perdes Abal-Abal, Siapa yang Bertanggung Jawab?

12 Juli 2024   20:29 Diperbarui: 12 Juli 2024   20:41 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Investigasi (Sumber: HukumOnline.com)


Tahap Penetapan:

Penetapan Raperdes: Kepala Desa menetapkan Raperdes menjadi Perdes dengan menandatanganinya.
Pengundangan Perdes: Sekretaris Desa mengundangkan Perdes dalam Berita Desa.
Penyampaian Perdes: Perdes disampaikan kepada:

  • Camat;
  • Bupati/Walikota
  • Gubernur
  • Menteri Dalam Negeri

Tahap Klarifikasi:

Klarifikasi Perdes: Bupati/Walikota melakukan klarifikasi terhadap Perdes paling lambat 30 hari sejak diterimanya.

Penyesuaian Perdes: Jika terdapat ketidaksesuaian, Kepala Desa wajib melakukan penyesuaian Perdes paling lambat 15 hari sejak diterimanya hasil klarifikasi.

Tahap Pembinaan dan Pengawasan:

Pembinaan: Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Perdes.

Pengawasan: Camat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perdes.

Catatan Penting: Mekanisme pembuatan Perdes dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa;Penting untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembuatan Perdes; Perdes harus disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan, Pembahasan, dan Penetapan Peraturan Desa)

Jika mekanisme yang diuraikan diatas tidak dilakukan, maka sudah bisa dipastikan Perdes yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa sarat akan maladministrasi alias abal-abal. 


Apa itu Maladministrasi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun