Tahap Penetapan:
Penetapan Raperdes:Â Kepala Desa menetapkan Raperdes menjadi Perdes dengan menandatanganinya.
Pengundangan Perdes: Sekretaris Desa mengundangkan Perdes dalam Berita Desa.
Penyampaian Perdes: Perdes disampaikan kepada:
- Camat;
- Bupati/Walikota
- Gubernur
- Menteri Dalam Negeri
Tahap Klarifikasi:
Klarifikasi Perdes: Bupati/Walikota melakukan klarifikasi terhadap Perdes paling lambat 30 hari sejak diterimanya.
Penyesuaian Perdes: Jika terdapat ketidaksesuaian, Kepala Desa wajib melakukan penyesuaian Perdes paling lambat 15 hari sejak diterimanya hasil klarifikasi.
Tahap Pembinaan dan Pengawasan:
Pembinaan: Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Perdes.
Pengawasan: Camat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perdes.
Catatan Penting:Â Mekanisme pembuatan Perdes dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa;Penting untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembuatan Perdes;Â Perdes harus disusun dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan, Pembahasan, dan Penetapan Peraturan Desa)
Jika mekanisme yang diuraikan diatas tidak dilakukan, maka sudah bisa dipastikan Perdes yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa sarat akan maladministrasi alias abal-abal.Â
Apa itu Maladministrasi?