Tantangan yang dihadapi Satgas PPKS:
- Stigma dan budaya patriarki: Masih banyak korban yang enggan melapor karena takut distigma dan dikucilkan.
- Kurangnya pemahaman: Kurangnya pemahaman tentang kekerasan seksual dan hak-hak korban.
- Sumber daya terbatas: Keterbatasan sumber daya manusia dan dana untuk operasional Satgas PPKS.
Upaya untuk mengatasi tantangan:
- Sosialisasi dan edukasi: Meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang kekerasan seksual dan hak-hak korban kepada seluruh civitas akademika.
- Membangun jejaring: Membangun jejaring kerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung kerja Satgas PPKS.
- Meningkatkan kapasitas: Meningkatkan kapasitas anggota Satgas PPKS melalui pelatihan dan workshop.
Gerakan dan Advokasi:
Munculnya gerakan-gerakan aktivis dan organisasi perempuan yang menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan seksual dan menuntut perlindungan bagi korban.
2019: Komnas Perempuan dan LBH APIK Indonesia merilis rancangan awal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
2021: Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
2022: RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.
Pembentukan Satgas PPKS:
Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Satgas PPKS bertugas untuk:
- Mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
- Menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.
- Memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
- Melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan seksual.
Dampak dan Tantangan: