Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Seksual hingga Terbentuknya Satgas PPKS

8 Juni 2024   13:59 Diperbarui: 10 Juni 2024   14:32 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penanganan Kekerasan Seksual (Sumber: AntaraNews)

Pembentukan Satgas PPKS diharapkan dapat menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Tantangan yang dihadapi dalam implementasi Satgas PPKS antara lain:

  • Kurangnya pemahaman tentang isu kekerasan seksual.
  • Stigma dan trauma yang dialami korban.
  • Keterbatasan sumber daya.
  • Ketidakjelasan mekanisme pelaporan dan penanganan kasus.

Peran Penting Satgas PPKS:

Satgas PPKS menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan isu serius yang membutuhkan penanganan serius. Pembentukan Satgas PPKS merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Keberhasilan Satgas PPKS dalam menjalankan tugasnya membutuhkan kerjasama dari semua pihak.

Oleh karena itu, Satgas PPKS diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Dengan dukungan dari seluruh civitas akademika dan pemerintah, Satgas PPKS dapat mewujudkan kampus yang inklusif, ramah gender, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun