Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Seksual hingga Terbentuknya Satgas PPKS

8 Juni 2024   13:59 Diperbarui: 10 Juni 2024   14:32 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan yang dihadapi Satgas PPKS:

  • Stigma dan budaya patriarki: Masih banyak korban yang enggan melapor karena takut distigma dan dikucilkan.
  • Kurangnya pemahaman: Kurangnya pemahaman tentang kekerasan seksual dan hak-hak korban.
  • Sumber daya terbatas: Keterbatasan sumber daya manusia dan dana untuk operasional Satgas PPKS.

Upaya untuk mengatasi tantangan:

  • Sosialisasi dan edukasi: Meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang kekerasan seksual dan hak-hak korban kepada seluruh civitas akademika.
  • Membangun jejaring: Membangun jejaring kerjasama dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung kerja Satgas PPKS.
  • Meningkatkan kapasitas: Meningkatkan kapasitas anggota Satgas PPKS melalui pelatihan dan workshop.

Gerakan dan Advokasi:

Munculnya gerakan-gerakan aktivis dan organisasi perempuan yang menyuarakan perlawanan terhadap kekerasan seksual dan menuntut perlindungan bagi korban.

2019: Komnas Perempuan dan LBH APIK Indonesia merilis rancangan awal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

2021: Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

2022: RUU TPKS disahkan menjadi UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.

Pembentukan Satgas PPKS:

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Satgas PPKS bertugas untuk:

  • Mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
  • Menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.
  • Memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
  • Melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan seksual.

Dampak dan Tantangan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun