Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Tetap 40 Tahun atau Berpengalaman Kepala Daerah

17 Oktober 2023   02:10 Diperbarui: 17 Oktober 2023   02:15 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan putusan ini, maka capres yang berusia di bawah 40 tahun hanya dapat mencalonkan diri jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Salah satu capres yang berusia di bawah 40 tahun dan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan saat ini berusia 53 tahun dan telah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selama dua periode. Selain Anies Baswedan, ada juga beberapa capres yang berusia di bawah 40 tahun dan memiliki potensi untuk maju di Pilpres 2024, seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Dengan demikian, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Putusan ini berlaku secara retroaktif, sehingga akan berlaku pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun