Mohon tunggu...
Desi Sommaliagustina
Desi Sommaliagustina Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas, Padang

Sebelum memperbaiki orang lain lebih baik memperbaiki diri kita dahulu |ORCID:0000-0002-2929-9320|ResearcherID: GQA-6551-2022|Garuda ID:869947|

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Tetap 40 Tahun atau Berpengalaman Kepala Daerah

17 Oktober 2023   02:10 Diperbarui: 17 Oktober 2023   02:15 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon wakil presiden (cawapres) tetap 40 tahun. MK berpendapat bahwa batas usia 40 tahun merupakan usia yang cukup matang untuk menjadi seorang pemimpin negara.

Pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan tujuh gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Gugatan tersebut diajukan oleh tujuh pemohon, yaitu:

  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • Almas Tsaqibbirru Re A. Almas
  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  • Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
  • Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
  • Aliansi Nasional Reformasi Pemilu (ANRI)
  • Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (Formappi)

MK juga menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres yang diatur dalam UU Pemilu tidak diskriminatif. MK berpendapat bahwa batas usia tersebut berlaku secara umum dan adil bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa batas usia minimal cawapres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023. Putusan MK ini merupakan akhir dari polemik mengenai batas usia cawapres yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. 

Pada tahun 2021, MK mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Namun, pemerintah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Dalam putusan PK-nya, MK menyatakan bahwa batas usia minimal cawapres tetap 40 tahun, namun menambahkan frasa "pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".


Putusan MK ini menuai pro dan kontra

Pihak yang mendukung putusan MK berpendapat bahwa batas usia minimal cawapres harus 40 tahun agar cawapres memiliki pengalaman dan kematangan yang cukup untuk menjalankan tugasnya.

Sementara itu, pihak yang tidak setuju dengan putusan MK berpendapat bahwa batas usia minimal cawapres seharusnya diturunkan menjadi 35 tahun agar lebih terbuka bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden.

Putusan MK ini juga akan berdampak pada Pilpres 2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun