Dengan putusan ini, maka capres yang berusia di bawah 40 tahun hanya dapat mencalonkan diri jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Salah satu capres yang berusia di bawah 40 tahun dan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies Baswedan saat ini berusia 53 tahun dan telah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selama dua periode. Selain Anies Baswedan, ada juga beberapa capres yang berusia di bawah 40 tahun dan memiliki potensi untuk maju di Pilpres 2024, seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Dengan demikian, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Putusan ini berlaku secara retroaktif, sehingga akan berlaku pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.