Mohon tunggu...
Desi Wastuti
Desi Wastuti Mohon Tunggu... Seniman - IG : @mama_desi | FB : Desi Mamaci | YouTube : Diary Channel (DCT)

Menulis dan membaca untuk berinteraksi dengan dunia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kemendikbud RI Umumkan Rencana Penyelenggaraan Pembelajaran Selama Pandemi Covid-19

15 Juni 2020   22:04 Diperbarui: 15 Juni 2020   22:07 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : KEMDIKBUD RI

Melalui siaran langsung di Chanel YouTube KEMENDIKBUD RI telah diumumkan hasil keputusan bersama mengenai panduan pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik baru di masa pandemi covid-19.

Acara tersebut berlangsung sore tadi pukul 16.30 wib selama kurang lebih 1 jam 30 menit. Dengan pembicara yaitu :

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P.

2. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNPB), selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Cobid-19, Letjen TNI Doni Monardo

3. Menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn.) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad.(K)

4. Menteri Agama, Jendral TNI (Purn.) Fachrul Razi, S.I, P, S.H., M.H.

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A

6. Menteri Dalam Negeri, Jendral Polisi (Purn.) Prof. Drs. Muhammad Tito Karnavian, M.A, Ph.D

7. Ketua Komisi X DPR RI, H. Syaiful Huda.

Rangkuman hasil keputusan bersama tersebut adalah sebagai berikut :

1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, orang tua, dan masyarakat menjadi prioritas utama.

2. Tahun Ajaran Baru tetap dimulai pada bulan Juli 2020 untuk satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan PAUD. Untuk Pendidikan Tinggi TA Baru dimulai bulan Agustus 2020, dan untuk Pendidikan Tinggi Keagamaan TA Baru mulai bulan September 2020.

3. Kondisi saat ini yang masuk zona merah, zona orange, dan zona kuning adalah 94% (sekitar 483 kab./kota) tidak diperbolehkan belajar sistem tatap muka. Sisanya 6% zona hijau diperbolehkan asal dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Atas dasar persetujuan dan pertimbangan gugus tugas, Pemda, dan orang tua.

4. Zona hijau yang boleh membuka pembelajaran tatap muka adalah yang berada di level SMA / SMK / MA / SMP.

5. Zona hijau SD / MI dibuka 2 bulan setelah pelaksanaan pada level setara SMA.

6. Zona hijau PAUD formal (TK / RA / TKLB) dibuka 2 bulan kemudian setelah SD / MI.

7. Jika sistem penambahan level resiko naik, maka satuan pendidikan wajib tutup kembali.

8. Sekolah berasrama pada zona hijau dilalang pembelajaran tatap muka setelah masa transisi (2 bulan).

9. Jumlah siswa dalam kelasmaksimal 50% dari kapasitas normal

10. Dibentuk shifting (pembagian jam masuk sekolah)

11. Jenjang SD jarak antar tempat anak di kelas 1,5 meter.

12. Untuk PAUD 3 meter maksimal 5 anak per kelas

13. Kegiatan praktikum, bengkel, penelitian, sifatnya small group dan individual project. Untuk kelulusan mahasiswa pimpinan kampus dapat mengijinkan mahasiswa datang ke kampus.

14. Satuan Pendidikan, siswa, dan orang tua wajib mengikuti protokol kesehatan dan keselamatan, seperti toilet bersih, sarana cuci tangan, disinfektan, handsanitizer, memakai masker, dan thermogun.

15. Guru dan orang tua yang mempunyai kormobid tidak diperkenankan masuk lingkungan sekolah, siswa atau orang tua yang sakit tidak diperbolehkan masuk sekolah.

16. BOS bisa digunakan untuk membeli paket data bagi siswa dan guru.

17. Ada relaksasi penggunaan honor (tidak harus guru yang ber-NUPTK). Ketentuan pembayaran honor yang semula 50% menjadi tanpa batas.

Demikian tersebut di atas hasil rangkuman keputusan bersama oleh KEMENDIKBUD RI mengenai penyelenggaraan perencanaan pembelajaran di masa pandemi yang wajib orang tua ketahui. Jadi, bagi yang punya putra putri yang sedang bersekolah tentunya harus bersiap-siap ya ^~^

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun