1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, orang tua, dan masyarakat menjadi prioritas utama.
2. Tahun Ajaran Baru tetap dimulai pada bulan Juli 2020 untuk satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan PAUD. Untuk Pendidikan Tinggi TA Baru dimulai bulan Agustus 2020, dan untuk Pendidikan Tinggi Keagamaan TA Baru mulai bulan September 2020.
3. Kondisi saat ini yang masuk zona merah, zona orange, dan zona kuning adalah 94% (sekitar 483 kab./kota) tidak diperbolehkan belajar sistem tatap muka. Sisanya 6% zona hijau diperbolehkan asal dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Atas dasar persetujuan dan pertimbangan gugus tugas, Pemda, dan orang tua.
4. Zona hijau yang boleh membuka pembelajaran tatap muka adalah yang berada di level SMA / SMK / MA / SMP.
5. Zona hijau SD / MI dibuka 2 bulan setelah pelaksanaan pada level setara SMA.
6. Zona hijau PAUD formal (TK / RA / TKLB) dibuka 2 bulan kemudian setelah SD / MI.
7. Jika sistem penambahan level resiko naik, maka satuan pendidikan wajib tutup kembali.
8. Sekolah berasrama pada zona hijau dilalang pembelajaran tatap muka setelah masa transisi (2 bulan).
9. Jumlah siswa dalam kelasmaksimal 50% dari kapasitas normal
10. Dibentuk shifting (pembagian jam masuk sekolah)
11. Jenjang SD jarak antar tempat anak di kelas 1,5 meter.