12. Untuk PAUD 3 meter maksimal 5 anak per kelas
13. Kegiatan praktikum, bengkel, penelitian, sifatnya small group dan individual project. Untuk kelulusan mahasiswa pimpinan kampus dapat mengijinkan mahasiswa datang ke kampus.
14. Satuan Pendidikan, siswa, dan orang tua wajib mengikuti protokol kesehatan dan keselamatan, seperti toilet bersih, sarana cuci tangan, disinfektan, handsanitizer, memakai masker, dan thermogun.
15. Guru dan orang tua yang mempunyai kormobid tidak diperkenankan masuk lingkungan sekolah, siswa atau orang tua yang sakit tidak diperbolehkan masuk sekolah.
16. BOS bisa digunakan untuk membeli paket data bagi siswa dan guru.
17. Ada relaksasi penggunaan honor (tidak harus guru yang ber-NUPTK). Ketentuan pembayaran honor yang semula 50% menjadi tanpa batas.
Demikian tersebut di atas hasil rangkuman keputusan bersama oleh KEMENDIKBUD RI mengenai penyelenggaraan perencanaan pembelajaran di masa pandemi yang wajib orang tua ketahui. Jadi, bagi yang punya putra putri yang sedang bersekolah tentunya harus bersiap-siap ya ^~^
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H