4.Untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap audit yang terdiri dalam berbagai waktu, tempat, dan pelaksana.
5.Untuk memberikan pedoman dalam audit berikutnya.
6.Sebagai dasar perencanaan audit tahun selanjutnya.
7.Sebagai catatan bahan bukti dan hasil pengujian yang telah dilakukan.
8.Sebagai dasar untuk menentukan jenis laporan audit yang pantas.
9.Sebagai dasar untuk supervisi audit oleh supervisor dan partner.
Cara Membuat Kertas Kerja yang Baik
Ada lima faktor cara membuat kertas kerja yang baik yang harus diperhatikan, yaitu:
- Lengkap
- Teliti
- Ringkas
- Jelas
- Rapi
Kepemilikan Kertas Kerja
- SA Seksi 339 Kertas Kerja paragraph 06 mengatur bahwa kertas kerja adalah milik kantor akuntan publik, bukan milik klien atau milik pribadi.
- Kertas keja yang bersifat rahasia berdasarkan SA Seksi 339 paragraf 08 mengatur bahwa auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya sekurang-kurangnya 10 tahun.
Penyimpanan Kertas Kerja
Untuk memudahkan akses dan pemeliharaannya, dokumen KKA perlu dipilah ke dalam beberapa kategori, yaitu: