Hakikat Kertas Kerja
Kertas kerja adalah catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya.
Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan :
1. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan pertama, yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan   baik.
2. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan kedua, yaitu pemahaman memadai atas pengendalian intern telah      diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan, dan
3. Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga, yaitu bukti audit telah diperoleh, prosedur pemeriksaan telah     diterapkan, dan pengujian telah dilaksanakan yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai       untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Jenis Kertas Kerja
- Program audit
- Working trial balance
- Ringksan juranl penyesuaian dan jurnal pengklasifikasian kembali
- Daftar pendukung
- Daftar utama
- Memorandum audit dan dokumen informasi pendukung
Manfaat Kertas Kerja
1.Untuk menghubungkan catatan klien dengan laporan audit yang dihasilkan oleh auditor.
2.Untuk mendukung pendapatnya dan merupakan bukti bahwa auditor telah melaksanakan audit yang memadai.
3.Untuk menguatkan simpulan-simpulan auditor dan kompetensi auditnya dalam membuktikan telah dilaksanakannya        dengan baik audit atas laporan keuangan.