Mohon tunggu...
DESI PUSPITA ANGGERINA
DESI PUSPITA ANGGERINA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

HOBI MEMASAK

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Restorative Justice Bagi Anak Yang Berhadapan dengan Hukum

8 Januari 2025   17:12 Diperbarui: 8 Januari 2025   17:10 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Llewellyn, J. J., "Integrating Peace, Justice and Development in a Relational Approach

to Peacebuilding" Ethics and Social Welfare, Vol. 6, No. 3, 2012.

Robins, S., "Restorative Approaches to Criminal Justice in Africa. In Restorative Approaches to Criminal Justice in Africa. The case of Uganda. Pretoria: Institute for Security Studies, 2015

Dr. Fajar Ari Sudewo, Pendekatan Restorative Justice bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, PT. Nasya Expanding Management, Tegal

Paulus Hadisuprapto, Delinkuensi Anak, Pemahaman dan Penanggulangannya,

Malang: Bayumedia Publishing, 2008

Harkristuti Harkrisnowo, RUU Pengadilan Pidana Anak: Suatu Telaah Ringkas, 2010. Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1995, Balai Fustaka, Jakarta,

PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia, Undang -- Undang tentang Pidana Anak, Undang- Undang N0.11 Tahun 2012, Lembaran Negara RI Tahun 2012 No.153

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres No.36 Tahun 19960 tentang Pengesahan CONVENTION ON THE RIGHTS OF

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun