Mohon tunggu...
DESI PUSPITA ANGGERINA
DESI PUSPITA ANGGERINA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN

HOBI MEMASAK

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Restorative Justice Bagi Anak Yang Berhadapan dengan Hukum

8 Januari 2025   17:12 Diperbarui: 8 Januari 2025   17:10 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan perkataan lain dapat dinyatakan bahwa filosofi dasar tujuanpendekatan Restorative, yaitu "memulihkan keadaan pada keadaan semula sebelum terjadinya konflik" adalah identik dengan filosofi "mengembalikan keseimbangan yang terganggu" yang terdapat dalam Hukum Adat Indonesia.

Burt Galaway dan Joe Hudson menyatakan bahwa konsep keadilan menurut konsep keadilan Restorative, memiliki unsure-unsur yang sangat mendasar, yaitu pertama, tindak pidana dipandang sebagai suatu konflik/pertentangan antara individuindividu yang mengakibatkan kerugian kepada para korban, masyarakat, dan para pelaku tindak pidana itu sendiri; kedua, tujuan dari proses (criminal justice) haruslah menciptakan perdamaian di dalam masyarakat dengan memperbaiki kerugian yang diakibatkan oleh konflik itu; ketiga, proses tersebut harus menunjang partisipasi aktif oleh para korban, pelaku dan masyarakat untuk menemukan pemecahan terhadap konflik yang bersangkutan.( Burt Galaway dan Joe Hudson, Criminal Justice, Restitution and Reconciliation (Criminal Justice) Penggantian Kerugian dan Perdamaian). Monsey, NY: Criminal Justice Press, 1990)

Unsur-unsur yang mendasari pendekatan Restorative sebagaimana yang diutarakan oleh Burt Gallaway dan Joe Hudsob tersebut, member pemahaman bahwa korban sebagai pihak yang mengalami dampak kerugian atau kerusakan yang timbul akibat terjadinya suatu tindak pidana memiliki hak sepenuhnya untuk ikut serta dalam proses penyelesaian dan pemulihan tindak pidana tersebut. Pemahaman tersebut membawa konsekuensi logis terhadap makna dan pengertian tindak pidana yang bukan lagi harus dipandang sebagai suatu perbuatan melanggar hukum yang harus diberi sanksi oleh Negara tetapi suatu perbuatan yang harus dipulihkan melalui ganti rugi atau jenis sanksi lain yang sifatnya menjauhi efek pemenjaraan.

  • Prinsip Restorative Justice

Beberapa prinsip-prinsip yang berlaku secara universal yang melekat dalam konsep pendekatan Restorative dalam penyelesaian tindak pidana, antara lain sebagai berikut :

  • Prinsip Penyelesaian yang Adil (Due Process)

Dalam setiap sistem peradilan pidana di seluruh Negara, kepada tersangka selalu diberikan hak untuk mengetahui terlebih dahulu tentang prosedur alprosedural perlindungan tertetu ketika dihadapkan pada penuntutan atau penghukuman. Proses peradilan (due process) haruslah dianggap sebagai bentuk perlindungan untuk member keseimbangan bagi kekuasaan Negara untuk menahan, menuntut, dan melaksanakan hukuman dari suatu putusan penghukuman.

Dalam implementasinya, mekanisme proses pendekatan Restorative menghendaki adanya keinginan untuk tetap member perlindungan bagi tersangka yang terkait dengan due process. Akan tetapi, karena dalam proses restorasi mengharuskan adanya pengakuan bersalah terlebih dahulu maka hal ini menimbulkan pertanyaan mengeai sampai sejauh mana persetujuan yang diberitahukan (informed consent) dan pelepasan hak suka rela (wiver of rights) dapat dipergunakan sebagai awal penyelesaian yang adil.( Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif suatu Terobosan Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2013).

Perlindungan yang Setara

Dalam proses penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan Restorative, keadilan harus timbul dari suatu proses saling memahami akan makna dan tujuan keadilan itu, tanpa memandang suku, jenis kelamin, agama,asal bangsa dan kedudukan sosial lainnya.

Terdapat keraguan tentang kemampuan sistem pendekatan Restorative dalam menyelesaikan suatu masalah dan memberikan "rasa keadilan" diantara para partisipan yang berbeda-beda, karena dapat saja salah satu pihak mempunyai kelebihan kekuatan ekonomi, intelektual, politik atau bahkan fisik. Sehingga terjadi suatu ketidaksetaraan diantara para pihak yang berpartisipasi dalam suatu proses Restorative.

Hak-Hak Korban

Dalam penyelesaian masalah melalui pendekatan Restorative, hak-hak korban perlu mendapat perhatian karena korban adalah pihak yang berkepentingan yang seharusnya mempunyai kedudukan (hukum) dalam proses penyelesaiannya. Pada sistem peradilan pidana pada umumnya, ditengarai bahwa korban tidak menerima perlindungan yang setara dari pemegang wewenang sistem peradilan pidana, sehingga kepentingan yang hakiki dari korban sering terabaikan dan kalaupun itu ada hanya sekedar pemenuhan sistem administrasi atau manajemen peradilan pidana.( Rufinus Hotmalana Hutauruk,Lok.,)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun