Sedangkan, Berdasarkan UUD 1945 Bab XV pasal 36, Bahasa Indonesia adalah bahasa Resmi.
Jika kita mempelajari dan memahami sejarah, fungsi dan kedudukan Bahasa Indonesia, kita dapat melestarikannya agar Bahasa Indonesia tidak hilang. kita dapat melestarikan Bahasa Indonesia dengan cara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik saat berkomunikasi dengan sesama. karena dengan terbiasa berbahasa Indonesia sehari hari kita bisa lebih mencintai tanah air, mengetahui Nilai Nilai Luhur Budaya, Menggali Kreativitas, dan dapat mengasah kepekaan dan penalaran kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H