1. Pengertian Legal Pluralisme Dan Progressive Law
Legal Pluralisme merupakan munculnya suatu ketentuan tentang hukum lebih dari satu dalam kehidupan sosial manusia. Kemunculan legal pluralisme dikarenakan faktor seperti perbedaan suku, bahasa, budaya, agama maupun ras dalam setiap masyarakat. Legal Pluralisme mampu mengakui semua perbedaan yang dianggap sebagai realita kehidupan sosial masyarakat.
Oleh karena itu, Legal Pluralisme dijadikan sebagai hukum yang mengatur mengenai perbedaan dalam kehidupan masyarakat. Legal Pluralisme ini mampu membuat menerima maupun menghargai perbedaan dalam kehidupan sosial masyarakat di Indonesia.
Dengan adanya hukum pluralisme, kita mampu memahami bagaimana caranya agar tidak saling menghina suatu perbedaan dalam kehidupan sosial. Tetapi, Legal Pluralisme juga berdampak negatif yaitu rentan terhadap konflik. Konflik itu timbul karena adanya perbedaan dalam suatu hal, yang mampu membuat orang-orang tidak mempunyai kesadaran dari diri sendiri.Â
Sedangkan, Progressive Law merupakan sesuatu perbuatan yang mampu mengubah ketentuan hukum supaya lebih bermanfaat untuk kesejahteraan kehidupan sosial masyarakat. Dengan adanya hukum progressive ini, mampu membuat kebebasan dalam bertindak maupun melangkah dengan sendirinya. Tak heran jika hukum ini dibentuk untuk manusia agar terkontrol dalam menjalankan kehidupan sosialnya. Hukum Progresif ini mempunyai tujuan, yaitu mensejahterakan masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, hukum ini sangat penting dalam kehidupan manusia. Hukum yang memelihara, mendisiplinkan dalam kehidupan masyarakat.Â
Agenda besar gagasan hukumprogresif adalah menempatkan manusiasebagai sentralitas utama dari seluruhperbincangan mengenai hukum.Â
Dengankebijaksanaan hukum progresif mengajakuntuk lebih memperhatikan faktor perilaku manusia. Oleh karena itu, tujuan hukum progresif menempatkan perpaduan antara faktor peraturan dan perilaku penegak hukum didalam masyarakat. Disinilah arti penting pemahaman gagasan hukum progesif, bahwa konsep "hukum terbaik" mesti diletakkan dalam konteks keterpaduan yang bersifat utuh (holistik) dalam memahami problem-problem kemanusiaan.Â
Dengan demikian, gagasan hukum progresif tidak semata-mata hanya memahami sistem hukum pada sifat yang dogmatic, selain itu juga aspek perilaku sosial pada sifat yang empirik. Sehingga diharapkan melihat problem kemanusiaan secara utuh berorientasi keadilan substantive.Â
2. Mengapa Legal Pluralisme masih berkembang dalam masyarakat?
Karena, Legal Pluralisme menghargai perbedaan yang ada di Indonesia seperti ras, agama, bahasa dan budaya. Itu membuat perkembangan suatu hukum kurang maksimal disebabkan karena faktor historinya. Konsep pluralisme hukum bangsa Indonesia menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara berhukumnya sendiri yang sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur relasi-relasi sosialnya, pluralnya hukum yang berada pada indonesia, hukum akan terpakai sendiri dengan keinginan atau kebutuhan manusia tersebut. Pluralisme hukum diberlakukan supaya terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah dengan bijak.Â
Legal Pluralisme diterapkan di Indonesia karena di Indonesia mempunyai perbedaan, dengan adanya Legal Pluralisme supaya masyarakat mampu menghargai maupun mengayomi sebuah suatu perbedaan, seperti perbedaan pendapat, perbedaan ras, buaya dan masih banyak lagi. Untuk itu, diperlukan adanya Legal Pluralisme dalam mengontrol di kehidupan masyarakat di Indonesia.
3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?Â
Kritik Legal Pluralisme terhadap hukum sentralisme yaitu pembaruan hukum dan upaya untuk mengakomodasi keragaman normatif yang ada di masyarakat. Namun demikian, dalam praktiknya dijumpai berbagai permasalahan yang membawa kita pada kondisi yang dilematis dan keadaan pluralisme hukum yang lemah. Keberadaan hukum 'rakyat' atau hukum adat tersebut bergantung  pada pengakuan hukum negara. Lebih jauh dari itu, apa yang disebut dengan hukum adat adalah konstruksi oleh hukum negara, dengan demikian hukum adat bukanlah hukum yang hidup dan dipercayai oleh masyarakat melainkan hukum 'adat' yang dirumuskan oleh hukum negara.Â
 Pluralisme hukum memang tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Akan tetapi, pluralisme hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada praktisi hukum, pembentuk hukum negara (para legislator) serta  masyarakat secara luas bahwa disamping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dulu ada di masyarakat dan sistem hukum tersebut berinteraksi dengan hukum negara dan bahkan berkompetisi satu sama lain.
Sedangkan, Kritik Progressive Law terhadap perkembangan hukum di Indonesia yaitu di Indonesia Hukum Progresif menjadi persoalan dan telah dihadang oleh teori dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum progresif yang salah satu visinya ingin menjadikan hukum untuk manusia dan rakyat, bukan sebaliknya, serta hukum yang bukan merupakan institusi yang mutlak bertentangan dengan penganut teori hukum yang menyatakan bahwa hukum merupakan satu sistem yang bersumber terhadap norma dasar dan disandarkan pada asas-asas hukum yang telah teratur dan terukur.Â
Keberadaan manusia tidak menjadi penentu dalam hukum karena manusia hidup dalam sistem hukum. Manusia harus tunduk pada sistem hukum dan tidak sebaliknya. Hukum progresif juga dinilai tidak bersandar pada kajian obyek hukum yang telah terbangun dalam sistem hukum. Tantangan penegakan Progressive Law terletak pada paradigma penegakan hukum yang hidup dalam sistem hukum dan teori hukum yang masih positivistik di Indonesia.Â
Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak hanya sekedar kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to very meaning) dari undang-undang atau hukum.
Penegakan hukum tidak hanya kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain, penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan.
4. Bagaimana pendapat tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia?
Keberadaan Legal Pluralisme dalam masyarakat Indonesia ini bisa menghargai suatu perbedaan, tetapi rentan juga terjadi konflik. Mungkin pemikiran setiap orang-orang itu berbeda-beda, tidak semuanya sama maka dari itu Legal Pluralisme harus lebih ditingkatkan lagi di masyarakat Indonesia.Â
Karena itu mampu menerima perbedaan yang lebih kompleks lagi. Tak jarang jika realita kehidupan manusia ini berpengaruh terhadap suatu perbedaan.
5. Bagaimana pendapat tentang mengapa Progressive Law di Indonesia berkembang?Â
Progressive Law berkembang di  Indonesia dikarenakan adanya tindakan dalam perubahan aturan hukum yang membuat masyarakat Indonesia menjadi bebas dalam melangkah sesuai dengan keinginan diri sendiri. Hukum itu dibentuk untuk manusia agar berguna mengontrol kehidupan masyarakat. Membuat perubahan ketika ada aturan hukum. Adanya aturan hukum bisa dijadikan sebagai pilihan dalam berpikir maupun bertindak.
Hukum Progresif memecahkan kebuntuan itu. Dia menuntut keberanian aparat hukum menafsirkan pasal untuk memperadabkan bangsa. Apabila proses tersebut benar,idealitas yang dibangun dalam penegakan hukum di Indonesia sejajar dengan upaya bangsa mencapai tujuan bersama. Idealitas itu akan menjauhkan dari praktek ketimpangan hukum yang tak terkendali seperti sekarang ini.
Sehingga Indonesia dimasa depan tidak ada lagi diskriminasi hukum. Apabila kesetaraan didepan hukum tak bisa diwujudkan, keberpihakan itu mutlak. Manusia menciptakan hukum bukan hanya untuk kepastian, tetapi juga untuk kebahagiaan dan kesejahteraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H