Mohon tunggu...
Devi Nur Prihatin
Devi Nur Prihatin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Lebih baik menjadi pendiam daripada banyak omong tetapi hanya menyakiti hati orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law

3 Desember 2022   19:39 Diperbarui: 3 Desember 2022   20:15 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Progressive Law berkembang di  Indonesia dikarenakan adanya tindakan dalam perubahan aturan hukum yang membuat masyarakat Indonesia menjadi bebas dalam melangkah sesuai dengan keinginan diri sendiri. Hukum itu dibentuk untuk manusia agar berguna mengontrol kehidupan masyarakat. Membuat perubahan ketika ada aturan hukum. Adanya aturan hukum bisa dijadikan sebagai pilihan dalam berpikir maupun bertindak.

Hukum Progresif memecahkan kebuntuan itu. Dia menuntut keberanian aparat hukum menafsirkan pasal untuk memperadabkan bangsa. Apabila proses tersebut benar,idealitas yang dibangun dalam penegakan hukum di Indonesia sejajar dengan upaya bangsa mencapai tujuan bersama. Idealitas itu akan menjauhkan dari praktek ketimpangan hukum yang tak terkendali seperti sekarang ini.

Sehingga Indonesia dimasa depan tidak ada lagi diskriminasi hukum. Apabila kesetaraan didepan hukum tak bisa diwujudkan, keberpihakan itu mutlak. Manusia menciptakan hukum bukan hanya untuk kepastian, tetapi juga untuk kebahagiaan dan kesejahteraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun