3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?Â
Kritik Legal Pluralisme terhadap hukum sentralisme yaitu pembaruan hukum dan upaya untuk mengakomodasi keragaman normatif yang ada di masyarakat. Namun demikian, dalam praktiknya dijumpai berbagai permasalahan yang membawa kita pada kondisi yang dilematis dan keadaan pluralisme hukum yang lemah. Keberadaan hukum 'rakyat' atau hukum adat tersebut bergantung  pada pengakuan hukum negara. Lebih jauh dari itu, apa yang disebut dengan hukum adat adalah konstruksi oleh hukum negara, dengan demikian hukum adat bukanlah hukum yang hidup dan dipercayai oleh masyarakat melainkan hukum 'adat' yang dirumuskan oleh hukum negara.Â
 Pluralisme hukum memang tidak seketika menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Akan tetapi, pluralisme hukum hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada praktisi hukum, pembentuk hukum negara (para legislator) serta  masyarakat secara luas bahwa disamping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dulu ada di masyarakat dan sistem hukum tersebut berinteraksi dengan hukum negara dan bahkan berkompetisi satu sama lain.
Sedangkan, Kritik Progressive Law terhadap perkembangan hukum di Indonesia yaitu di Indonesia Hukum Progresif menjadi persoalan dan telah dihadang oleh teori dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum progresif yang salah satu visinya ingin menjadikan hukum untuk manusia dan rakyat, bukan sebaliknya, serta hukum yang bukan merupakan institusi yang mutlak bertentangan dengan penganut teori hukum yang menyatakan bahwa hukum merupakan satu sistem yang bersumber terhadap norma dasar dan disandarkan pada asas-asas hukum yang telah teratur dan terukur.Â
Keberadaan manusia tidak menjadi penentu dalam hukum karena manusia hidup dalam sistem hukum. Manusia harus tunduk pada sistem hukum dan tidak sebaliknya. Hukum progresif juga dinilai tidak bersandar pada kajian obyek hukum yang telah terbangun dalam sistem hukum. Tantangan penegakan Progressive Law terletak pada paradigma penegakan hukum yang hidup dalam sistem hukum dan teori hukum yang masih positivistik di Indonesia.Â
Penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak hanya sekedar kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to very meaning) dari undang-undang atau hukum.
Penegakan hukum tidak hanya kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain, penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan.
4. Bagaimana pendapat tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia?
Keberadaan Legal Pluralisme dalam masyarakat Indonesia ini bisa menghargai suatu perbedaan, tetapi rentan juga terjadi konflik. Mungkin pemikiran setiap orang-orang itu berbeda-beda, tidak semuanya sama maka dari itu Legal Pluralisme harus lebih ditingkatkan lagi di masyarakat Indonesia.Â
Karena itu mampu menerima perbedaan yang lebih kompleks lagi. Tak jarang jika realita kehidupan manusia ini berpengaruh terhadap suatu perbedaan.
5. Bagaimana pendapat tentang mengapa Progressive Law di Indonesia berkembang?Â