Progressive Law berkembang di  Indonesia dikarenakan adanya tindakan dalam perubahan aturan hukum yang membuat masyarakat Indonesia menjadi bebas dalam melangkah sesuai dengan keinginan diri sendiri. Hukum itu dibentuk untuk manusia agar berguna mengontrol kehidupan masyarakat. Membuat perubahan ketika ada aturan hukum. Adanya aturan hukum bisa dijadikan sebagai pilihan dalam berpikir maupun bertindak.
Hukum Progresif memecahkan kebuntuan itu. Dia menuntut keberanian aparat hukum menafsirkan pasal untuk memperadabkan bangsa. Apabila proses tersebut benar,idealitas yang dibangun dalam penegakan hukum di Indonesia sejajar dengan upaya bangsa mencapai tujuan bersama. Idealitas itu akan menjauhkan dari praktek ketimpangan hukum yang tak terkendali seperti sekarang ini.
Sehingga Indonesia dimasa depan tidak ada lagi diskriminasi hukum. Apabila kesetaraan didepan hukum tak bisa diwujudkan, keberpihakan itu mutlak. Manusia menciptakan hukum bukan hanya untuk kepastian, tetapi juga untuk kebahagiaan dan kesejahteraan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H