Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2022 tengah menggodok wacana pengintegrasian NIK menjadi NPWP. Adapun latar belakang dari dilakukannya hal tersebut adalah karena dibuatnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan NIK menjadi NPWP ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Â Â
Tujuan dari digabungkannya NIK dengan NPWP adalah untuk menciptakan tertib administrasi di bidang perpajakan, memberikan kepastian hukum dan memberikan kesetaraan bagi sesama wajib pajak. Adanya perubahan NIK menjadi NPWP tidak serta merta membuat seluruh masyarakat Indonesia menjadi wajib pajak orang pribadi.
Menurut Suryo Utomo selaku Kepala Direktorat Jendral Pajak, dilakukannya perubahan terhadap NIK menjadi NPWP ini harus dilakukan mengingat ini menjadi bagian penting dalam pembangunan sistim inti administrasi perpajakan yang baru, menurutnya NIK akan digunakan sebagai common identifier.
Berikut ini merupakan beberapa hal penting yang perlu untuk diketahui khususnya bagi para wajib pajak dan masyarakat Indonesia pada umumnya:
    1.  Integrasi Sistim Satu Data Nasional
      Perubahan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk mewujudkan agar Indonesia memiliki sistim integrasi satu data secara nasional.Â
      Nantinya data nasional ini akan digunakan untuk setiap aktivitas pengadministrasian di bidang komersial dan tentunyaÂ
      dibidang perpajakan.
      Perubahan NIK menjadi NPWP akan diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan untuk wajib pajak berupa badanÂ
      usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
   2.  Tidak Semua Orang Secara Otomatis Menjadi Wajib Pajak
     Dilakukannya perubahan terhadap NIK menjadi NPWP tidak secara langsung atau otomatis kemudian mengubah status setiapÂ
     Warga Negara Indonesia menjadi wajib pajak dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
     Yang akan terkena kewajiban untuk membayar pajak adalah setiap orang berkewarganegaraan Indonesia yang telah memenuhiÂ
     syarat obyektif dan syarat subyektif sebagai wajib pajak sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan.
     Berikut merupakan penghasilan yang dikenai pajak;
    a.  Jumlah total penghasilan seseorang dalam satu tahun adalah di bawah Rp.54 juta sampai dengan Rp.54 juta, atau
 Â
    b.  Jumlah penghasilan seseorang dalam satu bulan di bawah Rp.4,5 juta sampai dengan Rp.4,5 juta
    Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang memiliki penghasilan dalam satu bulan di bawahÂ
    Rp.4,5 juta sampai maksimal Rp.4,5 juta atau dalam satu tahun di bawah Rp.54 juta sampai maksimal Rp.54 juta tidak perlu atauÂ
    tidak dikenai kewajiban untuk membayar pajak.
    Ini berarti secara a contrario dapat dikatakan bahwa bagi setiap orang yang memiliki penghasilan dalam satu bulan di atas Rp.4,5Â
    juta atau dalam satu tahun di atas Rp.54 juta akan dikenai kewajiban untuk membayar pajak.
  3.  Masyarakat Tidak Perlu Lagi Untuk Membuat NPWP
    Dengan dilakukannya perubahan terhadap NIK menjadi NPWP, maka setiap masyarakat sudah tidak perlu lagi untuk mengurusÂ
    pembuatan NPWP melainkan cukup mendaftarkan diri di Kantor Pajak Pratama setempat (sesuai dengan domisili) bilamana yang
    bersangkutan sudah memenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif sebagai wajib pajak sebagaimana yang telah diatur di dalamÂ
    peraturan perpajakan.
  4.  Mulai Diberlakukan Tahun 2023
     Apabila sesuai dengan yang direncanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia, makaÂ
     perubahan NIK menjadi NPWP akan mulai diberlakukan pada tahun 2023 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H