Ini berarti secara a contrario dapat dikatakan bahwa bagi setiap orang yang memiliki penghasilan dalam satu bulan di atas Rp.4,5Â
    juta atau dalam satu tahun di atas Rp.54 juta akan dikenai kewajiban untuk membayar pajak.
  3.  Masyarakat Tidak Perlu Lagi Untuk Membuat NPWP
    Dengan dilakukannya perubahan terhadap NIK menjadi NPWP, maka setiap masyarakat sudah tidak perlu lagi untuk mengurusÂ
    pembuatan NPWP melainkan cukup mendaftarkan diri di Kantor Pajak Pratama setempat (sesuai dengan domisili) bilamana yang
    bersangkutan sudah memenuhi syarat obyektif dan syarat subyektif sebagai wajib pajak sebagaimana yang telah diatur di dalamÂ
    peraturan perpajakan.
  4.  Mulai Diberlakukan Tahun 2023
     Apabila sesuai dengan yang direncanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia, makaÂ
     perubahan NIK menjadi NPWP akan mulai diberlakukan pada tahun 2023 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H