Dilakukannya perubahan terhadap NIK menjadi NPWP tidak secara langsung atau otomatis kemudian mengubah status setiapÂ
     Warga Negara Indonesia menjadi wajib pajak dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
     Yang akan terkena kewajiban untuk membayar pajak adalah setiap orang berkewarganegaraan Indonesia yang telah memenuhiÂ
     syarat obyektif dan syarat subyektif sebagai wajib pajak sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan.
     Berikut merupakan penghasilan yang dikenai pajak;
    a.  Jumlah total penghasilan seseorang dalam satu tahun adalah di bawah Rp.54 juta sampai dengan Rp.54 juta, atau
 Â
    b.  Jumlah penghasilan seseorang dalam satu bulan di bawah Rp.4,5 juta sampai dengan Rp.4,5 juta
    Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang memiliki penghasilan dalam satu bulan di bawahÂ
    Rp.4,5 juta sampai maksimal Rp.4,5 juta atau dalam satu tahun di bawah Rp.54 juta sampai maksimal Rp.54 juta tidak perlu atauÂ
    tidak dikenai kewajiban untuk membayar pajak.