Mohon tunggu...
Deodatus Kevin Adhyatma
Deodatus Kevin Adhyatma Mohon Tunggu... Pengacara - Associate Lawyer

Merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, saat ini bekerja di JSN&Partners sebagai Associate. Memiliki keahlian pada bidang Hukum Perdata khususnya pada bidang Hukum Perusahaan, Perbankan dan Pasar Modal.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perubahan NIK Menjadi NPWP, Berikut Hal-hal Yang Harus Diperhatikan!

9 Februari 2023   14:38 Diperbarui: 9 Februari 2023   14:45 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

          Dilakukannya perubahan terhadap NIK menjadi NPWP tidak secara langsung atau otomatis kemudian mengubah status setiap 

          Warga Negara Indonesia menjadi wajib pajak dan memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

         Yang akan terkena kewajiban untuk membayar pajak adalah setiap orang berkewarganegaraan Indonesia yang telah memenuhi 

         syarat obyektif dan syarat subyektif sebagai wajib pajak sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan.

         Berikut merupakan penghasilan yang dikenai pajak;

        a.  Jumlah total penghasilan seseorang dalam satu tahun adalah di bawah Rp.54 juta sampai dengan Rp.54 juta, atau

  

        b.  Jumlah penghasilan seseorang dalam satu bulan di bawah Rp.4,5 juta sampai dengan Rp.4,5 juta

       Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa setiap orang yang memiliki penghasilan dalam satu bulan di bawah 

       Rp.4,5 juta sampai maksimal Rp.4,5 juta atau dalam satu tahun di bawah Rp.54 juta sampai maksimal Rp.54 juta tidak perlu atau 

       tidak dikenai kewajiban untuk membayar pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun