Mohon tunggu...
Deodatus Kevin Adhyatma
Deodatus Kevin Adhyatma Mohon Tunggu... Pengacara - Associate Lawyer

Merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, saat ini bekerja di JSN&Partners sebagai Associate. Memiliki keahlian pada bidang Hukum Perdata khususnya pada bidang Hukum Perusahaan, Perbankan dan Pasar Modal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lembaga Bantuan Hukum dan Firma Hukum

30 Januari 2023   10:30 Diperbarui: 30 Januari 2023   10:32 503
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.    Lembaga Bantuan Hukum / LBH

        Lembaga Bantuan Hukum adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan bantuan hukum ialah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma/gratis (Pro Bono) oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Lembaga Bantuan Hukum sendiri diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang ini menjadi dasar pengaturan bagi kegiatan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum. Adapun tugas dari Lembaga Bantuan Hukum berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah sebagai berikut :

a.    Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan
b.    Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum
c.    Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;            dan
d.    Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan

       Empat poin di atas merupakan tugas yang harus dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Bantuan Hukum mendapatkan dana yang berasal dari negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selain mendapatkan dana dari negara, Lembaga Bantuan Hukum juga mendapatkan dana dari hasil hibah/pemberian/sumbangan yang bersumber dari pendanaan lain yang sah dan bersifat tidak mengikat. Pemberi bantuan hukum juga dilarang untuk menerima bayaran dalam bentuk apapun dari penerima bantuan hukum terkait perkara yang sedang ditangani, apabila dalam praktiknya ternyata pemberi bantuan hukum terbukti menerima bayaran dari penerima bantuan hukum terkait dengan perkara yang sedang ditangani, maka terhadap pemberi bantuan hukum tersebut dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak sebesar lima puluh juta rupiah.
       Lalu siapa sajakah yang dapat menjadi penerima bantuan hukum dan dalam perkara hukum apa sajakah yang dapat ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum ? Pada prinsipnya yang dapat menjadi penerima bantuan hukum adalah setiap orang yang tidak mampu atau berkekurangan secara ekonomi yang sedang tertimpa masalah hukum. Sebelum penerima bantuan hukum mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum untuk meminta bantuan hukum, maka terhadap si calon penerima bantuan hukum harus terlebih dahulu mengurus beberapa dokumen yang menjadi syarat agar dirinya dapat menjadi penerima bantuan hukum. beberapa dokumen ini meliputi Fotokopi KTP, Fotokopi KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pengurusan SKTM dapat diurus di Kantor Kelurahan setempat dengan terlebih dahulu meminta surat keterangan pengurusan SKTM dari Ketua RT dan RW setempat. Setelah beberapa dokumen yang menjadi syarat ini sudah beres, maka si calon penerima bantuan hukum dapat mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum yang sebelumnya sudah ia pilih dengan membawa dokumen-dokumen tersebut. Setelah itu barulah ia dapat berkonsultasi terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi dengan pengacara di kantor Lembaga Bantuan Hukum tersebut.
Perkara hukum yang dapat ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum pada prinsipnya meliputi semua bidang permasalahan hukum yang adalah sebagai berikut :


a.    Perkara Hukum di bidang Pidana
b.    Perkara Hukum di bidang Perdata
c.    Perkara Hukum di bidang Pertanahan
d.    Perkara Hukum di bidang Lingkungan Hidup
e.    Perkara Hukum di bidang Kesehatan


      Penanganan terhadap perkara hukum pada bidang-bidang hukum sebagaimana yang telah dituliskan di atas dilakukan oleh pemberi bantuan hukum atas kuasa dari penerima bantuan hukum. Dalam melakukan penanganan terhadap suatu perkara hukum, maka pemberi bantuan hukum berwenang untuk menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain atas dasar kepentingan hukum dari penerima bantuan hukum. Dalam menjalankan tugasnya, pemberi bantuan hukum harus dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan professional serta harus berpedoman pada asas-asas sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang meliputi :


a.     Asas Keadilan
b.    Asas Persamaan Kedudukan Dihadapan Hukum
c.    Asas Efisiensi
d.    Asas Keterbukaan
e.    Asas Efektivitas; dan
f.    Asas Akuntabilitas


B.    Firma Hukum / Law Firm

        Firma Hukum adalah persekutuan usaha yang dijalankan oleh lebih dari satu orang yang bergerak di bidang hukum. Ruang lingkup dari firma hukum meliputi kantor hukum, kantor advokat dan sebagainya. Pada prinsipnya firma hukum merupakan suatu persekutuan yang merupakan bagian dari persekutuan perdata. Oleh sebab itu pendirian suatu firma hukum mengacu pada ketentuan pengaturan yang terdapat di Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/ Wetboek Van Koophandel. Para pengacara yang terdapat di dalam firma hukum memiliki tugas untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Bantuan hukum yang diberikan meliputi semua bidang hukum termasuk juga penyelesaian perkara di Pengadilan dan di luar Pengadilan. Perlu diketahui bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh para pengacara yang terdapat di dalam suatu firma hukum bukan merupakan bantuan yang diberikan secara cuma-cuma/gratis seperti pada Lembaga Bantuan Hukum, melainkan bantuan berbayar. Setiap firma hukum sudah memiliki aturannya masing-masing mengenai besarnya jumlah bayaran atau tarif pengacara yang harus dibayarkan oleh penerima bantuan hukum. Adapun besarnya jumlah bayaran atau tarif tersebut biasanya dihitung dari beberapa aspek yang antara lain yaitu; jenis kasus/perkara yang dihadapi, tingkat kesusahan atau kerumitan kasus/perkara yang dihadapi dan jarak yang harus ditempuh oleh pengacara dalam memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.
      Terdapat beberapa jenis firma hukum yang perlu diketahui oleh masyarakat. Jenis-jenis firma hukum ini dapat dilihat dari penggolongan atau klasifikasinya. Adapun jenis-jenis firma hukum adalah sebagai berikut :


a.    Berdasarkan Pendiriannya

        Firma hukum berdasarkan pendiriannya seringkali dilihat sebagai siapa orang yang mendirikan firma hukum itu. Maka terhadap  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun