Mohon tunggu...
Denny Ardiansyah
Denny Ardiansyah Mohon Tunggu... Penulis - Sosiolog Partikelir

Mengarang sejak 2004. Sedangkan lahir pada 1983. Pernah bercita-cita menjadi orang kaya, namun sekarang lebih memilih untuk menjadi orang yang bahagia. Pernah bermukim di Jember, Jawa Timur. Saat ini menikmati hari di Kota Metro, Lampung. Sila menghubungi di alamat surat elektronik: deni_line@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melestarikan Agama dan Keyakinan di Dalam Negara

5 Mei 2020   02:41 Diperbarui: 5 Mei 2020   02:54 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedangkan informasi mengenai agama dan keyakinan bertujuan untuk memperluas cakrawala pengetahuan manusia terhadap keragaman yang ada di lingkungannya. 

Maka, usul Heiner, pengajaran agama dan informasi mengenai agama harus diajarkan dalam pelajaran yang berbeda. Hal itu untuk menghindari bias dan menjaga netralitas dengan harapan terciptanya penghapusan stereotip dan stigmatisasi melalui institusi sekolah (hal:5-9).


Melalui rekomendasi dalam laporan-laporannya, Heiner memerlihatkan atmosfer yang memungkinkan bagi terciptanya pernghormatan terhadap hak KBB. Agama atau keyakinan yang berkembang di dalam tubuh masyarakat sejatinya bisa menjadi faktor pendorong bagi kerjasama antar warga negara, bahkan lebih jauh mampu menjadi modal sosial dalam pembangunan di suatu negara.


Heiner melalui buku ini ingin menegaskan bahwa pemenuhan hak KBB adalah tanggungjawab negara melalui penciptaan sistem dan kultur politik yang melestarikan kehidupan tiap agama atau keyakinan. Negara bertanggungjawab mengeluarkan aturan non-diskriminatif, membangun kurikulum pendidikan inklusif, hingga mengupayakan diskursus publik yang memberi kesempatan bagi tiap penganut agama atau keyakinan berbincang secara sehat. Sehingga eksistensi hak KBB tak lagi sekadar pengakuan, namun telah menjadi salah satu langkah mewujudkan penghargaan terhadap hak asasi manusia.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun