Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kehadiran Bank Tanah, Upaya Pemerintah Hadir Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

27 Januari 2025   13:57 Diperbarui: 28 Januari 2025   07:00 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja | Sumber: money.kompas.com

Beberapa tahun terakhir, Pemerintah gencar mengimplementasikan kebijakan reforma agraria serta redistribusi tanah. Di masa Presiden Jokowi, kebijakan ini diwujudkan melalui pembagian sertifikat tanah gratis. Hingga akhir masa pemerintahannya, Joko Widodo diperkirakan berhasil membagikan sekitar 120 juta sertifikat tanah untuk masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai komando lapangan yang bersinergi dengan para stake holder lainnya.

Kebijakan lain yang ditempuh pemerintah dalam rangka penataan pertanahan dengan mengadopsi kebijakan Land Banking yang merupakan suatu konsep yang diterapkan untuk mengelola dan mengoptimalkan penggunaan aset tanah yang dimiliki oleh negara atau pihak swasta dengan fokus pada tanah yang tidak terpakai atau terbengkalai yang bertujuan mendukung pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, Bank Tanah menjadi instrumen penting dalam meningkatkan akses terhadap tanah yang layak untuk hunian, pertanian, dan kegiatan ekonomi lainnya. Di Indonesia kewenangan  ini diberikan secara khusus diberikan kepada Bank Tanah yang didirikan pada 29 April 2021.

Walaupun demikian masalah pertanahan di Indonesia seperti tak kunjung padam dan malah menyisakan banyak pekerjaan rumah yang memerlukan perhatian ekstra dari pemerintah. Salah satunya terkait konflik yang berakar dari tanah-tanah yang telah berakhir masa Hak Guna Usaha-nya. Seperti permasalahan yang terjadi di Desa Batulawang Kabupaten Cianjur. Adanya perbedaan pemahaman terkait pengelolaan tanah yang sebelumnya dikelola PT Maskapai Perkebunan Moelya (PT MPM) sebagai pemegang izin Hak Guna Usaha namun telah berakhir pada Tahun 2022. Diduga lokus konflik eks-HGU PT MPM seluas 99.534,94 hektar. Peristiwa yang sama terjadi di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso. Masyarakat memiliki versi tersendiri seiring dengan berakhirnya izin Hak Guna Usaha PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) atas pengelolaan 7.740 ha tanah yang berada di lima desa pada Kecamatan Lore Timur dan Kecamatan Lore Peore. Ironisnya, pada kedua peristiwa tersebut kehadiran Bank Tanah menjadi sorotan.

Pemahaman masyarakat atas kehadiran Bank Tanah pada umumnya sama. "Ketika tanah itu sudah diklaim sebagai aset Bank Tanah berarti masyarakat ini sudah tidak punya hak lagi untuk mengklaim bahwa itu tanah mereka milik mereka," ujar Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) kepada BBC News Indonesia pada Bulan Februari 2023 lalu saat bersama 10 organisasi petani dan lingkungan hidup melayangkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang dianggap melanggar hukum dan mengancam penghidupan petani di Indonesia. Pernyataan Benni menegaskan bahwa ada rasa ketidak percayaan serta pandangan negatif atas kewenangan Bank Tanah mengingat sejarah konflik agraria dan sengketa tanah selalu terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia yang melibatkan masyarakat dan pemerintah.

Perlu diketahui, lahirnya Bank Tanah bukan terjadi secara kebetulan atau karena dorongan kekuatan politik. Justru Bank Tanah yang dibentuk dibawah Kementerian ATR/BPN wujud implementasi dari beberapa peraturan dan kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan sistem pengelolaan tanah yang lebih baik. Beberapa dasar hukum dan peraturan yang mendasari pembentukan dan keberadaan Bank Tanah antara lain:

1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960

UUPA mengatur tentang penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia. Salah satu tujuan utama dari UUPA adalah untuk menciptakan distribusi tanah yang lebih merata, menghindari adanya penumpukan kepemilikan tanah oleh segelintir orang, dan memastikan bahwa tanah dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Bank Tanah dapat dilihat sebagai implementasi dari semangat UUPA untuk mengelola dan mendistribusikan tanah secara lebih adil.

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2020, mencantumkan ketentuan mengenai Bank Tanah dalam upaya mempercepat penyelesaian masalah agraria dan menyediakan tanah untuk pembangunan. Pasal-pasal dalam Undang-Undang ini mengatur tentang penataan aset tanah yang tidak produktif, termasuk tanah terlantar, agar dapat dimanfaatkan dengan lebih baik. Keberadaan Bank Tanah menjadi salah satu instrumen untuk mendukung tujuan tersebut.

3. Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Tanah

Perpres ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di masyarakat, salah satunya dengan memanfaatkan lembaga Bank Tanah. Bank Tanah dapat berperan dalam menyelesaikan konflik agraria dengan menyediakan sistem pencatatan tanah yang jelas, transparan, dan akurat, yang akan mengurangi potensi konflik antar individu atau kelompok yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

4. Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Pengelolaan Bank Tanah

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan dan peraturan yang ada, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan peraturan-peraturan terkait pengelolaan Bank Tanah. Peraturan ini mengatur mekanisme pendataan tanah, alokasi tanah, dan prosedur distribusi tanah yang dikelola oleh Bank Tanah, dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggunaan tanah yang ada, baik untuk kepentingan publik maupun swasta.

5. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Pendirian Bank Tanah juga tidak terlepas atau berkaitan erat dengan sejumlah peraturan yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bank Tanah memiliki peran penting dalam mendukung penyusunan dan implementasi RTRW. Melalui kehadiran Bank Tanah, pemerintah dapat memastikan bahwa alokasi lahan untuk berbagai tujuan (perumahan, industri, pertanian, infrastruktur) dilakukan secara terencana dan tidak tumpang tindih, sesuai dengan kebutuhan dan rencana pembangunan nasional maupun daerah.

6. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Selain itu, kehadiran Bank Tanah juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pemberdayaan ekonomi berbasis pertanian dan perumahan. Sejumlah regulasi yang terkait dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat turut menginspirasi pendirian Bank Tanah. Melalui kehadiran Bank Tanah pemerintah diharapkan dapat menyediakan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan perumahan rakyat, kawasan industri, serta lahan untuk sektor pertanian yang berkelanjutan. Hal ini akan berkorelasi linier pada penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pembangunan ekonomi di berbagai daerah.

Contoh sederhana mengenai pentingnya kehadiran Bank Tanah kita mulai dengan pertanyaan, pernahkah kita memikirkan dari mana pemerintah mendapatkan lahan untuk pembangunan jalan, pembangunan gedung perkantoran atau fasilitas umum lainnya? Selain memanfaatkan hibah tanah dari masyarakat, pemerintah sering sekali mengeluarkan begitu besar anggaran hanya untuk pengadaan lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan. Belum lagi ketika pengadaan lahan itu dihadapkan pada kelompok-kelompok masyarakat yang menolak dan berakhir menjadi konlik. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu trigger agar Bank Tanah dibentuk. Alangkah lebih efektif dan efisien cara kerja pemerintah jika lahan-lahan lokasi pembangunan dapat disediakan oleh Bank Tanah tanpa harus berkonflik dengan masyarakat.

Apa yang terjadi di Desa Batulawang dan Desa Watutau merupakan bentuk pemahaman yang tidak menyeluruh dalam memaknai kehadiran Bank Tanah dalam setiap pengelolaan tanah eks HGU. Tanah-tanah yang telah dipatok melalui Hak Pengelolaan Lahan cepat ataiu lambat akan kembali didistribusikan oleh Bank Tanah kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, organisasi, maupun masyarakat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Memang betul bahwa dalam pengelolaannya, tanah-tanah ber-HGU banyak yang tidak dimanfaatkan oleh pemilik HGU. Atau baru dikelola beberapa tahun setelah HGU terbit. Atau berhenti dikelola padahal HGU-nya masih aktif. Kondisi yang demikian seringkali dianggap celah oleh masyarakat untuk 'ikut memgelola dan memanfaatkan' lahan-lahan yang seolah-olah tak dikelola. Awal dari konflik pun akan memuncak ketika Bank Tanah hadir untuk menegaskan bahwa HGU telah berakhir dan pemerintah akan mengelola tanah-tanah tersebut. Hanya perlu waktu saja sebenarnya untuk menuai hasil kerja dari Bank Tanah. Barangkali yang tengah dilaksanakan saat ini adalah tahapan identifikasi dan verifikasi lahan.

Secara umum, melalui tulisan berikut akan dipaparkan beberapa manfaat utama Bank Tanah:

1. Meningkatkan Akses Masyarakat terhadap Tanah

Bank Tanah berfungsi untuk memfasilitasi distribusi tanah yang adil dan merata kepada masyarakat, terutama kepada kelompok yang kurang mampu atau terpinggirkan. Tanah yang dikelola oleh Bank Tanah dapat digunakan untuk pemukiman, usaha, atau pertanian, yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

2. Pengelolaan Tanah yang Efisien

Dengan adanya Bank Tanah, pengelolaan dan alokasi tanah dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan efisien. Bank Tanah bertugas mengidentifikasi tanah-tanah yang tidak terpakai atau terbengkalai, kemudian mengalokasikannya untuk kebutuhan yang lebih produktif. Hal ini mengurangi pemborosan sumber daya alam dan memastikan tanah dimanfaatkan secara optimal.

3. Mendukung Pembangunan Infrastruktur

Bank Tanah memungkinkan pemerintah dan swasta untuk memperoleh lahan yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya. Dengan demikian, Bank Tanah berperan penting dalam mendukung program pembangunan nasional yang memerlukan lahan yang cukup dan tepat lokasi.

4. Menanggulangi Masalah Tanah Terlantar

Di banyak negara, termasuk Indonesia, masih terdapat banyak tanah yang tidak dikelola dengan baik atau bahkan terlantar. Bank Tanah dapat mengambil peran untuk mengidentifikasi dan mengelola tanah-tanah yang tidak produktif ini, sehingga dapat digunakan kembali untuk kepentingan pembangunan. Hal ini juga membantu dalam mengurangi konversi lahan produktif menjadi lahan yang tidak berguna.

5. Peningkatan Keberlanjutan dan Perlindungan Lingkungan

Pengelolaan tanah yang lebih baik oleh Bank Tanah dapat mendukung keberlanjutan lingkungan. Misalnya, dengan melakukan reforestasi atau restorasi ekosistem pada lahan-lahan kritis. Bank Tanah juga dapat membantu mencegah pengalihan fungsi lahan yang dapat merusak lingkungan, seperti konversi hutan menjadi lahan pertanian yang tidak berkelanjutan.

6. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Dengan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dan sektor swasta untuk memperoleh tanah yang tepat, Bank Tanah dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. Tanah yang dimanfaatkan untuk pertanian, industri, atau perumahan akan menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan produktivitas, dan menggerakkan roda perekonomian.

7. Penyelesaian Konflik Agraria

Salah satu masalah besar yang dihadapi banyak negara adalah konflik agraria, yang sering terjadi karena ketidakjelasan status kepemilikan dan penggunaan tanah. Bank Tanah dapat menjadi alat untuk meredakan atau menyelesaikan konflik ini dengan mencatatkan, memetakan, dan memberikan solusi atas sengketa tanah, sehingga menciptakan kejelasan hukum dan ketertiban dalam pemanfaatan lahan.

8. Mendorong Pengembangan Kawasan Perkotaan

Di daerah perkotaan yang terus berkembang, kebutuhan akan lahan untuk perumahan, komersial, dan industri semakin meningkat. Bank Tanah dapat mengelola dan menyediakan lahan yang strategis untuk pengembangan kawasan perkotaan secara terencana dan terorganisir. Ini menghindari terjadinya pembaruan kawasan yang sembarangan dan mengurangi masalah kemacetan serta overpopulation.

9. Peningkatan Sistem Pencatatan Tanah

Bank Tanah dapat berperan dalam meningkatkan sistem pencatatan dan pengelolaan data tanah. Hal ini akan mempermudah dalam proses transaksi jual beli tanah, serta membantu dalam proses verifikasi dan legalisasi kepemilikan tanah yang lebih transparan dan akuntabel.

Dibentuknya Bank Tanah pada prinsipnya mempermudah pengelolaan tanah sekaligus mendukung kebijakan land reform dan land redistribution. Lembaga yang baru dibentuk ini, perlu diberi ruang, perlu diberi waktu untuk mewujudkan kinerjanya. Masyakarat perlu bersabar dan secara pararel juga harus menambah wawasan dan pemahaman terkait kehadiran Bank Tanah ini. Secara yuridis, tanah yang telah menjadi hak sesuai peraturan dan norma agraria, perlu dipertahankan. Akan tetapi provokasi melalui informasi yang belum tentu benar hanya akan memicu konflik pertanahan. Sekali lagi, masyarakat perlu memahami betul bahwa Bank Tanah memiliki banyak manfaat yang tidak hanya berkaitan dengan efisiensi pengelolaan tanah, tetapi juga dapat berkontribusi pada pemerataan pembangunan, pengurangan kemiskinan, dan penyelesaian masalah sosial. Dengan penerapan yang tepat, Bank Tanah dapat menjadi solusi penting dalam mendorong kemajuan ekonomi dan sosial suatu negara sambil menjaga keberlanjutan lingkungan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun