Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kehadiran Bank Tanah, Upaya Pemerintah Hadir Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

27 Januari 2025   13:57 Diperbarui: 28 Januari 2025   07:00 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja | Sumber: money.kompas.com

Perpres ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di masyarakat, salah satunya dengan memanfaatkan lembaga Bank Tanah. Bank Tanah dapat berperan dalam menyelesaikan konflik agraria dengan menyediakan sistem pencatatan tanah yang jelas, transparan, dan akurat, yang akan mengurangi potensi konflik antar individu atau kelompok yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.

4. Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Pengelolaan Bank Tanah

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan dan peraturan yang ada, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan peraturan-peraturan terkait pengelolaan Bank Tanah. Peraturan ini mengatur mekanisme pendataan tanah, alokasi tanah, dan prosedur distribusi tanah yang dikelola oleh Bank Tanah, dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggunaan tanah yang ada, baik untuk kepentingan publik maupun swasta.

5. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Pendirian Bank Tanah juga tidak terlepas atau berkaitan erat dengan sejumlah peraturan yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bank Tanah memiliki peran penting dalam mendukung penyusunan dan implementasi RTRW. Melalui kehadiran Bank Tanah, pemerintah dapat memastikan bahwa alokasi lahan untuk berbagai tujuan (perumahan, industri, pertanian, infrastruktur) dilakukan secara terencana dan tidak tumpang tindih, sesuai dengan kebutuhan dan rencana pembangunan nasional maupun daerah.

6. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Selain itu, kehadiran Bank Tanah juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pemberdayaan ekonomi berbasis pertanian dan perumahan. Sejumlah regulasi yang terkait dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat turut menginspirasi pendirian Bank Tanah. Melalui kehadiran Bank Tanah pemerintah diharapkan dapat menyediakan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan perumahan rakyat, kawasan industri, serta lahan untuk sektor pertanian yang berkelanjutan. Hal ini akan berkorelasi linier pada penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pembangunan ekonomi di berbagai daerah.

Contoh sederhana mengenai pentingnya kehadiran Bank Tanah kita mulai dengan pertanyaan, pernahkah kita memikirkan dari mana pemerintah mendapatkan lahan untuk pembangunan jalan, pembangunan gedung perkantoran atau fasilitas umum lainnya? Selain memanfaatkan hibah tanah dari masyarakat, pemerintah sering sekali mengeluarkan begitu besar anggaran hanya untuk pengadaan lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan. Belum lagi ketika pengadaan lahan itu dihadapkan pada kelompok-kelompok masyarakat yang menolak dan berakhir menjadi konlik. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu trigger agar Bank Tanah dibentuk. Alangkah lebih efektif dan efisien cara kerja pemerintah jika lahan-lahan lokasi pembangunan dapat disediakan oleh Bank Tanah tanpa harus berkonflik dengan masyarakat.

Apa yang terjadi di Desa Batulawang dan Desa Watutau merupakan bentuk pemahaman yang tidak menyeluruh dalam memaknai kehadiran Bank Tanah dalam setiap pengelolaan tanah eks HGU. Tanah-tanah yang telah dipatok melalui Hak Pengelolaan Lahan cepat ataiu lambat akan kembali didistribusikan oleh Bank Tanah kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, organisasi, maupun masyarakat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Memang betul bahwa dalam pengelolaannya, tanah-tanah ber-HGU banyak yang tidak dimanfaatkan oleh pemilik HGU. Atau baru dikelola beberapa tahun setelah HGU terbit. Atau berhenti dikelola padahal HGU-nya masih aktif. Kondisi yang demikian seringkali dianggap celah oleh masyarakat untuk 'ikut memgelola dan memanfaatkan' lahan-lahan yang seolah-olah tak dikelola. Awal dari konflik pun akan memuncak ketika Bank Tanah hadir untuk menegaskan bahwa HGU telah berakhir dan pemerintah akan mengelola tanah-tanah tersebut. Hanya perlu waktu saja sebenarnya untuk menuai hasil kerja dari Bank Tanah. Barangkali yang tengah dilaksanakan saat ini adalah tahapan identifikasi dan verifikasi lahan.

Secara umum, melalui tulisan berikut akan dipaparkan beberapa manfaat utama Bank Tanah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun