Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pedagang Diperbolehkan Berjualan di Trotoar, Asalkan...

8 April 2023   09:44 Diperbarui: 8 April 2023   15:40 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disini, kesiapan kualitas dan kuantitas aparatur pemerintah yang berwenang menyelenggarakan urusan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat diuji. Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut melekat pada Satuan Polisi Pamong Praja.

Sejauh mana aparat Satpol PP mampu mendeteksi dan menginventarisir terjadinya pelanggaran serta mampu menyelesaikan permasalahan berjualan diatas trotoar dengan kondusif dan persuasif. Tidak perlu menunggu sampai ada class action atau pergesekan ketika hak pejalan kaki terganggu oleh aktivitas berjualan diatas trotoar.

Disisi lain, apparat dituntut mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan lembaga atau instansi lainnya dalam mensupport upaya menciptakan ketertiban dan kententraman ditengah masyarakat. Koordinasi antar lembaga dan instansi yang diawali pemahaman yang baik terhadap tugas pokok dan fungsi kelembagaan. Sehingga nantinya kita tidak lagi mendengar terjadinya kegaduhan dan bentrokan ketika apparat Satpol PP melaksanakan penertiban dan penggusuran pedagang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun