Disini, kesiapan kualitas dan kuantitas aparatur pemerintah yang berwenang menyelenggarakan urusan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat diuji. Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut melekat pada Satuan Polisi Pamong Praja.
Sejauh mana aparat Satpol PP mampu mendeteksi dan menginventarisir terjadinya pelanggaran serta mampu menyelesaikan permasalahan berjualan diatas trotoar dengan kondusif dan persuasif. Tidak perlu menunggu sampai ada class action atau pergesekan ketika hak pejalan kaki terganggu oleh aktivitas berjualan diatas trotoar.
Disisi lain, apparat dituntut mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan lembaga atau instansi lainnya dalam mensupport upaya menciptakan ketertiban dan kententraman ditengah masyarakat. Koordinasi antar lembaga dan instansi yang diawali pemahaman yang baik terhadap tugas pokok dan fungsi kelembagaan. Sehingga nantinya kita tidak lagi mendengar terjadinya kegaduhan dan bentrokan ketika apparat Satpol PP melaksanakan penertiban dan penggusuran pedagang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H